← Beranda

Dukung Kebijakan Baru DMO, Bapanas: Perkuat Pemerataan Pasokan dan Harga Minyakita

R. Nurul Fitriana PutriJumat, 28 April 2023 | 18.23 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita. Antara

JawaPos.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendukung penuh penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Mei 2023. Kebijakan tersebut dalam rangka merespons perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.

"Serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur," kata Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/4)

Menurutnya, penyesuaian kebijakan yang salah satunya terkait perubahan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng Minyakita dan curah dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan tersebut dapat menjaga pasokan dalam negeri setelah Idul Fitri secara proporsional.

Selain itu, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah, mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan.

Ia juga menuturkan kebijakan tersebut sejalan dengan hasil telaahan Kemendag bahwa dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah.

"Mengingat, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui kebijakan pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO) bulanan dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

"Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/4).

Kasan mengungkapkan, pembaruan terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha dilakukan guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri agar tetap stabil.

 

EDITOR: Mohamad Nur Asikin