← Beranda

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Stabil Rp 981.000 Per Gram

Nurul Adriyana SalbiahMinggu, 27 November 2022 | 17.55 WIB
Ilustrasi emas antam
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk pada akhir pekan stabil Rp 981.000 per gram sejak Sabtu (25/11). Harga tersebut tercatat menjadi harga tertinggi dibandingkan dengan harga penjualan sejak September 2022 yang dibanderol sekitar Rp 930.000 - Rp 974.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga yang stabil juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 885.000 per gram sejak Sabtu. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas stabil di bawah level tertinggi satu minggu pada hari Jumat karena dolar AS menguat. Tetapi logam yang tidak memberikan imbal hasil tampaknya hanya akan menambah kenaikan kecil mingguan di tengah ekspektasi Federal Reserve AS yang akan menurunkan suku bunganya.

Spot emas sedikit berubah pada USD 1.754,94 per ons pada 1900 GMT. Harga mencapai sesi tertinggi 1.761,17 per ons sebelumnya dan mengincar kenaikan 0,3 persen untuk minggu ini, sedangkan emas berjangka AS ditutup naik 0,5 persen pada USD 1.754.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (27/11) sudah termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 540.500
Harga emas 1 gram: Rp 981.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.680.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.305.000
Harga emas 25 gram: Rp 23.137.000
Harga emas 50 gram: Rp 46.195.000
Harga emas 100 gram: Rp 92.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 230.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 460.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 921.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah