← Beranda

Buntut Aplikasi FEC Online Memakan Korban, Kenali Ini Ciri Investasi Ilegal dan Tidak Aman

Naufal Ma'sumJumat, 15 September 2023 | 21.00 WIB
Ilustrasi investasi.

JawaPos.com – Penipuan berkedok investasi kembali mencuat buntut Aplikasi FEC Online yang banyak memakan korban.

Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban Aplikasi FEC Online mencapai puluhan hingga milyaran rupiah.

Sepekan ini kasus Aplikasi FEC Online tuai sorotan dan hangat menjadi perbincangan banyak orang.

Aplikasi tersebut disinyalir melakukan skema Ponzi dalam menjanjikan keuntungan lipat ganda bagi para penggunanya.

Sejumlah pengguna yang tergiur dengan keuntungan tersebut akhirnya tertarik untuk melakukan deposit sejumlah dana.

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang besar, sejumlah dana yang diinvestasikan di aplikasi FEC online tersebut justru raib setelah tidak bisa melakukan proses penarikan.

Hingga kini beberapa orang yang terjerumus penipuan berkedok investasi online itu mengalami kerugian yang besar.

Usai menelan korban investasi, Aplikasi FEC Online secara resmi dicabut izin usahanya oleh Kementrian Investasi RI/BKPM pada Senin (4/9) setelah menerima berbagai laporan dari otoritas terkait.

Sebagaimana dilansir dari informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan telah melakukan tindakan blokir terhadap sejumlah pinjaman online.

Dalam laporan tersebut, OJK juga turut mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia yang tidak lain merupakan perusahaan di balik investasi online tersebut.

OJK juga menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha perusahaan penyedia aplikasi FEC Online itu lantaran diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha.

Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kenali Ini Ciri Investasi Ilegal dan Tidak Aman

Baca Juga: Turun Kasta dari Liga Champions, Simak Daftar Skuad Liverpool FC Untuk UEFA Europa League Musim 2023/2024

Bagi Anda yang ingin melakukan investasi, sebaiknya agar berhati-hati untuk menginvestasikan sejumlah dana, terutama investasi secara online.

Oleh karena itu, patut untuk waspada dan kenali terlebih dahulu ciri-ciri investasi yang aman dan tidak aman.

Seperti dikutip JawaPos.com dari berbagai sumber, berikut ini ciri-ciri investasi ilegal dan tidak aman yang perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan investasi.

1. Kredibilitas Pengelola Dana Investasi

Ciri investasi ilegal dan tidak aman yang pertama yakni kredibilitas pengelola dana investasi.

Biasanya, investasi ilegal atau bodong berasal dari perusahaan dengan rekam jejak yang tidak jelas.

Informasi terkait proses bisnis investasi juga tidak jelas sehingga kredibilitasnya patut dipertanyakan.

Terlebih lagi jika perusahaan investasi tersebut tidak terdaftar di OJK.

Oleh karena itu, penting untuk Anda selalu teliti dan waspada dalam memilih pengelola dana investasi.

2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar dalam Waktu Instan dan Tanpa Resiko

Ciri investasi bodong selanjutnya yakni biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dari dana yang diinvestasikan.

Selain itu, keuntungan tidak wajar ini dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sehingga terkesan instan.

3. Menawarkan Bonus untuk Rekrut Anggota Baru

Investasi bodong juga dapat dikenali dengan penawaran bonus untuk setiap anggota yang berhasil mendapatkan anggota baru.

4. Menjanjikan Aset Investasi Aman dan Memberikan Jaminan Pembelian Kembali

Investasi yang legal dan aman pasti memiliki resiko seperti keuntungan yang tidak pasti dan tidak ada jaminan pembelian kembali.

5. Menawarkan Produk Investasi Melalui Media Sosial

Perusahaan investasi bodong tidak pernah benar-benar menjelaskan produk investasi yang ditawarkan.

Biasanya, mereka hanya menawarkan produk melalui jejaring media sosial, grup whatsapp, telegram dengan mencatut foto artis dan public figure lainnya.

6. Tidak Memiliki Izin dari Otoritas Berwenang

Entitas yang menawarkan investasi dapat diduga illegal dan bodong apabila tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Oleh karena itu, sebelum berinvestasi sebaiknya untuk mengecek perusahaan investasi tersebut apakah sudah terdaftar resmi atau belum.

Supaya tidak terulang kembali sebagaimana kasus aplikasi FEC Online yang memakan korban dengan kerugian besar, kenali dulu investasinya!

Nah, itulah ciri investasi ilegal dan tidak aman agar terhindar dari penipuan berkedok investasi. (*)

EDITOR: Hanny Suwindari