JawaPos.com - Divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga kini belum menemukan titik terang. Saat ini, terdapat tiga opsi terkait divestasi saham perusahaan asal Amerika ini.
Pertama, Freeport harus menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia. Bila pemerintah tidak mengambilnya, opsi akan jatuh kepada Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Badan Usaha Milik Daerah.
Dan opsi terakhir adalah saham bisa ditawarkan kepada perusahaan swasta. Ini merujuk pada Initial Public Offering (IPO). Opsi ini merupakan yang paling bisa dilakukan PT Freeport.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, divestasi saham Freeport tidak dapat dilakukan secara IPO. Sebab belum memiliki landasan hukum.
"Lebih baik jangan dilaksanakan. Karena dalam ketentuan hukum tidak ada, nanti jadi masalah," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Alasannya, dia menjelaskan, jika menggunakan cara IPO maka nantinya bakal dijual bebas dan pembelinya adalah perusahaan asing. "Nggak ketemu tujuannya," ucap Kardaya.
Politikus Partai Gerindra itu mengharapkan, BUMN yang akan mengambil alih saham tersebut. "Kalau putus kontrak maka berikan kepada pemerintah atau BUMN. Itu sudah lebih condong kepada UUD 1945 pasal 33 ayat 3," cetusnya.
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi, Air, dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. (rka/JPG)