JawaPos.com – Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengingatkan semua Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan menggunakan label Bahasa Indonesia.
"Menurut saya peraturan ini lebih mudah diaplikasikan dibandingkan dengan aplikasi lama, misalnya kaya label berbahasa Indonesia. Yang lalu saat memasuki wilayah Indonesia dia sudah harus membuktikannya dengan Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI), sekarang kewajiban SKPLBI itu sudah tidak ada," kata Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (2/11).
Widodo mengatakan bahwa penerbitan peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan pertama mengenai deregulasi.
"Maksud kami adalah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dengan pelaku usaha agar tidak terjadi kebingungan," ucapnya.
Dirjen SPK Widodo mengimbau kepada para pelaku agar dapat menerapkan dan mengaplikasikan Permendag Nomor 72 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 dengan baik.
"Kita meminta adanya kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan secara baik jangan sampai timbul tindakan-tindakan," tukasnya.
Sekedar diketahui bahwa, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14 Tahun 2007 tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.
Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang. (tny/JPG)