← Beranda

Tukar Uang Wajib Celup Tinta

Sofyan CahyonoSelasa, 29 Mei 2018 | 18.31 WIB
CELUP TINTA: Seorang warga menunjukkan jari yang dicelup tinta usai melakukan penukaran uang pecahan baru.

JawaPos.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Malang membatasi penukaran uang pecahan baru yang dilakukan masyarakat. Caranya dengan melakukan celup jari ke tinta seperti saat coblosan pemilu.


Hal itu untuk mengantisipasi adanya warga yang melalukan penukaran uang lebih dari sekali. "Kalau sudah tukar, jangan tukar lagi," ujar Kepala KPBI Malang Dudi Herawadi, Selasa (29/5).


Tahun lalu, BI menerapkan kebijakan penukaran uang dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi tahun ini, BI menerapkan celup jari ke tinta bagi warga yang sudah melakukan penukaran uang.


Dudi pun meminta agar perbankan tidak mempersulit masyarakat yang menukarkan uang baru dengan menyertakan KTP. Karena tidak semua masyarakat terbiasa membawa serta kartu identitasnya.


Dudi menyampaikan, kebijakan celup tinta ini hanya diberlakukan di wilayah KPBI Malang saja. Itupun hanya berlaku di penukaran mobil kas keliling. "Hanya berlaku di kas keliling. Kalau di bank, mereka sudah punya mekanisme sendiri-sendiri untuk mengetahui apakah warga mengulang penukaran uang," jelasnya.


Sementara itu, salah satu penukar uang, Jumianti, 44 mengatakan, memang diminta untuk mencelupkan tinta sebelum menukarkan uang. "Sebelum tukar, dikasih tahu kalau ada celupan tidak boleh tukar lagi," cetusnya.


Warga asli Madura itu menukarkan satu paket pecahan uang baru. Satu paketnya sebanyak Rp 3,7 juta yang berisi pecahan Rp 20 ribuan, Rp 10 ribuan, Rp 5 ribuan, Rp 2.000 dan Rp 1.000.

EDITOR: Sofyan Cahyono