JawaPos.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo diserbu ratusan warga sejak beberapa hari lalu. Mereka datang untuk melegalisir akta dan kartu keluarga (KK) guna pendaftaran sekolah.
Melihat fenomena tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Solo akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE). Intinya, pendaftaran sekolah tanpa harus melakukan legalisir akta maupun KK.
Adapun SE bernomor 422.1/1713/set/2018 tertanggal 28 Juni ditujukan kepada Kepala SD, SMP baik negeri maupun swasta di Solo. SE juga dikirimkan kepada Wali Kota Solo, Kepala Dispendukcapil, camat dan seluruh lurah di Solo.
"Dalam SE tersebut kami memberitahukan bahwa pendaftaran sekolah tidak perlu legalisir. Melainkan cukup dengan fotokopi KK dan akta saja," terang Kepala Dispendik Solo Etty Retnowati, Sabtu (30/6).
Saat mendaftar, siswa harus membawa KK maupun akta yang asli untuk ditunjukkan kepada pihak sekolah. Sedangkan untuk persyaratan akta ataupun KK yang dilegalisir tidak diperlukan.
Lalu mengenai bukti keluarga miskin (gakin), tidak perlu menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Tapi cukup dengan cetak dari e-kelurahan saja. "Kami berharap kepala sekolah dan masyarakat bisa mengikuti petunjuk di SK tersebut," tandasnya.
Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada warga atas adanya SE dari Dispendik. Tetapi jika warga tetap menginginkan agar dilegalisir, Dispendukcapil akan tetap melayaninya.
"Kami sudah sampaikan kepada warga bahwa untuk pendaftaran tidak perlu melakukan legalisir akta dan KK. Tapi kalau mereka tetap meminta, ya kami akan tetap melayaninya," ucapnya.