JawaPos.com - Dari 16 partai politik (parpol), 14 diantaranya sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang hingga batas akhir pendaftaran, Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan verifikasi dari berkas yang telah diserahkan.
Komisioner KPU Kota Malang, Aminah mengatakan, dari 14 parpol yang sudah mendaftar, ada beberapa yang belum melengkapi berkas. Selain itu, juga masih ada parpol yang tidak sesuai dalam penyerahan berkas.
"Ada surat ijazah yang perlu dilegalisir, kemudian keterangan kesehatan," ujarnya, Rabu (18/7). Dia menerangkan, terkait surat keterangan kesehatan, berdasarkan juknis dari Peraturan KPU (PKPU) harusnya dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk. Tapi, lanjut dia, masih ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak berkas yang salah dan tidak sesuai. Misalnya, surat keterangan bebas narkoba, yang seharusnya meminta di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), tapi justru meminta di klinik polres.
Selanjutnya, untuk surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan jika para bacaleg tidak pernah terlibat tindakan pidana. Surat tersebut harus asli, bukan fotokopi. "Nanti akan direkap dulu satu persatu. Nanti akan disampaikan setelah perbaikan," kata dia.
Aminah menerangkan, pihak KPU memberikan kesempatan kepada parpil untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 22 hingga tanggal 31 Juli mendatang. "KPU akan menyurati masing-masing parpol terkait apa saja yang diperbaiki pada tanggal 21 Juli," pungkasnya.