JawaPos.com – Beberapa waktu terakhir ini, masyarakat khususnya yang tinggal di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali diramaikan dengan adanya perdebatan terkait penertiban warung Madura oleh Satpol PP dan diimbau untuk buka cukup sampai jam 12 malam saja.
Perdebatan terkait warung Madura yang diimbau agar tidak buka selama 24 jam itu ditanggapi oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah kota tidak mempunyai peraturan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional warung Madura.
Baca Juga: Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Mufti Anam: Aturan Harus Berpihak ke Pelaku Usaha Mikro
“Perwalinya untuk aturan jam operasional warung Madura tidak ada. Kami juga mohon maaf belum menyikapi, mungkin ada ketentuan adat yang melarang,” ujarnya pada hari Sabtu (27/4) seperti dilansir dari Antara.
Warung Madura ini diketahui sudah tersebar di Kota Denpasar, Bali. Keunggulan Dari warung ini yaitu merupakan warung serba ada dan mempunyai jam operasional selama 24 jam. Selain itu, karyawan yang bertugas menjaga warung Madura juga kerap kali berganti.
Sehingga, Pemkot Denpasar lalu melakukan penertiban berupa pendataan bagi penduduk pendatang yang sekaligus merupakan upaya untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban lingkungan. Namun, terkait dengan kebijakan jam operasional warung masih harus dicari tahu lagi.
Baca Juga: Mengenal Fenomena Warung Madura, Bentuk Persaingan Bisnis Minimarket VS Toko Klontong 24 Jam
“Saya akan berkoordinasi untuk melihat apa pertimbangannya. Mungkin dalam konteks sekarang ini karena sering terjadi perkelahian. Kami memang menginstruksikan kepada jajaran desa atau lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk,” kata dia.
Wali Kota Denpasar itu juga mengatakan bahwa Tindakan yang diambil oleh pemkot bukan bermaksud untuk berprasangka terhadap pendatang khususnya yang bekerja menjaga warung Madura. Tetapi pihaknya menginginkan daerah yang merupakan ibu kota dari Provinsi Bali itu agar tetap kondusif.
“Kami ingin membangun Denpasar agar tetap kondusif. Kami sangat menghormati pendatang, apalagi mereka datang juga membawa rezeki. Tetapi dalam konteks penertiban penduduk, mungkin kebijakan yang diambil oleh lurah untuk menjaga kelurahannya yaitu dengan ditutup jam 12 malam,” ungkapnya.
Baca Juga: Harus Segera Cari Solusi, Warung Liar di JLS Tulungagung-Blitar Bakal Dipindah ke Rest Area
Menurutnya, dengan imbauan untuk meminta warung Madura tutup pada pukul 12 malam bukan berarti merupakan bentuk pemerintah mendukung ritel modern yang buka hingga lebih larut dan mengesampingkan usaha para pendatang.
I Gusti Ngurah Jaya Negara menilai bahwa selama ini di daerah pinggiran Denpasar jika tengah malam memang kondisinya sudah sepi.
Sehingga jika nantinya Kelurahan Penatih membuat kebijakan jam operasional bagi warung Madura dan dirasa tepat olehnya. Maka ia tidak akan segan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, ia berjanji terkait masalah ini akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi jika ke depannya ditemukan faktor yang mengharuskan kebijakan ini dipertegas lewat perwali.
Sebab, menurutnya agar kebijakan tersebut dapat menjadi perwali butuh kajian yang menyeluruh dari berbagai tim.