← Beranda

Miris! Ternyata Dishub Gaji Jukir Di Jombang Segini, Padahal Sudah Setor Rp235 Juta Setahun

Rofia Ismania SartiSabtu, 20 Januari 2024 | 15.29 WIB
Ternyata Dishub Gaji Jukir Di Jombang Segini, Padahal Sudah Setor Rp235 Juta Setahun (Radar Jombang)

JawaPos.com - Gaji juru parkir (jukir) di Jombang tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir non-berlangganan yang mencapai Rp 235 juta pada 2023. Pasalnya para juru parkir itu hanya digaji Rp 350 ribu per bulannya.

Menurut laporan dari Radar Jombang (Grup Jawa Pos) salah seorang jukir yang bernama Iskandar hanya mendapatkan ratusan ribu gaji dari Dinas Perhubungan (Dishub).

”Sudah digaji Rp 350 ribu per bulan,” kata Iskandar yang kerap kali berjaga di Jl KH Wahid Hasyim Jombang itu.

Iskandar mengaku bahwa setoran dari karcis kendaraan dari luar Jombang tahun ini mengalami kenaikan.

Mulanya Rp 98 ribu, sekarang Rp 105 ribu. Setoran itu lalu dikirimkan ke salah satu bank setiap bulannya.

”Berhubung saya koordinator di sini maka dijadikan satu, ditransfer ke Bank Jatim, lalu dapat slip dibawa ke Dishub, baru dapat karcis lagi,” ujarnya.

Pria yang mengaku menjadi jukir sudah 20 tahun itu mengais rejeki di area Jl KH Wahid Hasyim, mulai pukul 08.00-13.00. Setelah itu ada jukir lain yang menggantikan hingga pukul 20.00.

”Di sini hanya dua shif, kecuali Jl A Yani karena ramai yang jaga sampai tiga shif,” bebernya.

Dengan gaji segitu, menurutnya terbilang minim. Namun Ia tetap mensyukurinya, sebab Dishub sendiri juga memberikan alat penunjang untuk bekerja, serta dilengkapi dengan kartu identitas bagi jukir resmi.

Menanggapi itu, saat dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Budi Winarno, menyampaikan ada 159 jukir yang bertugas di area parkir berlangganan.

Dengan sebanyak itu maka pengeluaran untuk gaji saja mencapai Rp 668 juta setahun.

”Mereka menyebar mulai di Jombang kota, Ploso, Bareng, Mojoagung dan Ngoro,” ujarnya.

Dikatakan, mereka notabene tenaga lama sebelum dirinya menjabat di Dishub Jombang.

Statusnya non-ASN petugas jukir, sehingga bukan pegawai kontrak, melainkan pegawai lepas.

Karena itu ada kebijakan memberi gaji seluruh jukir di Jombang. Dia pun juga tak menampik kalau gaji jukir di jombang sangatlah minim.

”Jadi sudah ada penggajian dari pemkab sebesar Rp 350 ribu per bulan, misalnya ada yang berhenti maka harus mencari pengganti,” tutur dia.

”Dari sisi gaji Rp 350 ribu dimanapun itu tidak ideal, secara konsekuensi logis uang segitu dibuat untuk apa,” imbuh Budi.

Meski begitu, setiap jukir yang bertugas mendapat jatah jumlah karcis yang berbeda.

Diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir dari luar Jombang. Jumlahnya pun beragam seiring dengan kondisi di lapangan.

”Jadi setiap jukir bawa karcis berbeda, ada yang bawa 50 karcis. Melihat lokasi atau zona, misal toko atau perdagangan banyak pembeli dan sebagainya. Jadi tidak semua bawa 50 karcis,” tutur Budi.

EDITOR: Hanny Suwindari