JawaPos.com - Jajaran Polrestabes Semarang meringkus Yuliansyah, 31, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Lucunya, warga Bojongsamalan, Semarang Barat itu menjual barang haram dagangannya tanpa mengetahui bahwa ia sudah dikelabui oleh pemasoknya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, penangkapan Yuliansyah berawal dari informasi masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Senin (22/10).
“Berawal informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota dengan penangkapan di rumahnya. Di rumah yang bersangkutan, anggota mendapatkan barang bukti sebesar 122 gram,” jelas Abi, sapaan karib sang Kapolrestabes saat sesi jumpa pers di markasnya, Semarang, Rabu (23/10).
Sementara tersangka sendiri kepada petugas mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang penghuni Lapas Nusakambangan berinisial N. Dibelinya sabu tadi seharga Rp 85 juta untuk total 125 gram.
"Sudah laku tiga gram, dijual lagi per satu gramnya seharga Rp 1 juta. Jadi bisa dapat keuntungan sekitar Rp 40 juta,” sambung Abi.
Saat bertransaksi, Yuliansyah tak membayar secara tunai kepada N. Melainkan dengan cara berhutang. Sehingga ada indikasi kedekatan antara keduanya menyusul nominal yang cukup besar. "Ini kan aneh, kalau utang buat beli tempe itu biasa, tapi ini beli sabu dengan utang dan nilainya Rp 85 juta," tegas Abi.
Saat itu pula, Yuliansyah tak menampik pernyataan Abi bahwa sabu yang didapatnya diperoleh dengan cara menghutang. Ia mengaku berencana membayar sisanya melalui transfer antar rekening.
Ia pribadi menambahkan, pertemuannya dengan N yakni saat keduanya sama-sama menjadi penghuni lapas Pati. Yuliansyah yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir ini dulu ditahan karena kasus penjambretan.
Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan bahwa sudah pernah mengedarkan sabu milik N. “Ini yang kedua. Pembelinya tidak tahu dari kalangan mana, saya hanya mencatatkan alamat pengiriman sabu,” akunya.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika sabu yang dijualnya tidak murni, alias sudah dicampuri ketika memerolehnya dari N. “Ada oplosannya tapi saya tidak tahu bahan yang digunakan untuk mencampur. Saya tahu oplosan ketika mencoba, dibakar gosong,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Antara lain 122 gram sabu terbagi dalam beberapa paket siap jual. Lalu timbangan digital, sebuah saringan, dan mangkok.
Kasus ini sementara masih dalam tahap penyelidikan, kata Abi lagi. Pendalaman akan dilakukan guna mencari tahu asal sabu tersebut, termasuk keberadaan N itu sendiri. Sedangkan Yuliansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal pidana mati.