← Beranda

Buntut Putus Kontrak, Dinas PUPR Mendaftarhitamkan Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri

Ahmad Riffi Al HakimRabu, 6 Desember 2023 | 20.26 WIB
Seroang pekerja di proyek Alun-Alun Kota Kediri (Foto: Wahyu Adji F/JPRK)

JawaPos.com – Proyek alun-alun Kota Kediri dipastikan mangkrak, setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menghentikan pembangunan sejak Kamis lalu (30/11).

Penghentian garapan proyek alun-alun itu sebagai imbas dari pemutusan kontrak kepada PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

Namun, rupanya pemutusan kontrak menimbulkan dampak lanjutan. Dinas PUPR Kota Kediri mengaku akan meletakkan nama kontraktor ke dalam daftar hitam.

Dilansir Radar Kediri, Dinas PUPR Kota Kediri tengah mempersiapkan surat daftar hitam untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

“Mungkin dalam beberapa hari ini,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya dikutip Radar Kediri.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari tidak ingin berkomentar terkait rencana daftar hitam PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.

“Saya belum bisa berkomentar tentang itu (blacklist, Red),” ujar Endang.

Sanksi mendaftarhitamkan kontraktor ini sudah jelas diatur di Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai sanksi bagi perusahaan penyedia barang/ jasa termasuk mengenai daftar hitam.

Berdasarkan pasal 78 ayat 3, sanksi diberikan jika pihak penyedia barang/jasa tidak melakukan perjanjian, tidak merampungkan pekerjaan, dan mengabaikan kewajiban selama masa pemeliharaan.

Pelanggaran terkait poin pada pasal 78 ayat 3 tersebut akan diberikan sanksi daftar hitam dalam jangka waktu setahun.

Jika pihak kontraktor melakukan kesalahan besar akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut bisa berupa ganti rugi sampai membayar denda atas keterlambatan.

Bila surat daftar hitam Dinas PUPR sudah dikeluarkan makan secara langsung PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dilarang mengikuti lelang proyek di Pemkot Kediri, sampai satu tahun ke depan.

Dilansir Radar Kediri, nama PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo belum masuk di daftar hitam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Pihak Project Manager Proyek Alun-Alun PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo belum bisa memastikan terkait nama perusahaannya masuk daftar hitam dikutip Radar Kediri.

Pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR Kota Kediri ini menjadikan proyek yang selesai pada akhir Desember ini otomatis langsung dihentikan.

Dinas PUPR memutuskan kontrak pada proyek tersebut karena keterlambatan yang dilakukan kontraktor. Dan terkait ditemukan kualitas beton yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

 

Update berita terkait hak jawab dari PT Surya Grha Utama – KSO:

PT Surya Grha Utama – KSO Menjawab soal Proyek Alun-Alun Kota Kediri

Hak Jawab PT Surya Grha Utama – KSO Terkait Pemberitaan oleh Jawapos.com dengan
Judul: "Buntut Putus Kontrak, Dinas PUPR Mendaftarhitamkan Kontraktor Proyek Alun-Alun Kota Kediri"

Kami, PT Surya Grha Utama – KSO, merasa penting untuk mengklarifikasi dan memberikan hak jawab atas berita tersebut, khususnya berdasarkan penilaian sementara dan rekomendasi Dewan Pers No. 294/DP/K/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. Dalam surat Dewan Pers menunjukkan, berita Jawapos.com memiliki potensi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk ketidakjelasan sumber dan kurangnya keberimbangan berita, serta melanggar prinsip-prinsip verifikasi dan keberimbangan yang diatur dalam peraturan Dewan Pers.

Berita yang diterbitkan oleh Jawapos.com telah membangun narasi yang seolah-olah PT Surya Grha Utama – KSO telah resmi dimasukkan dalam daftar hitam oleh Dinas PUPR Kota Kediri terkait dengan proyek Alun-Alun Kota Kediri. Narasi ini dibangun berdasarkan informasi yang tidak akurat dan bergantung pada sumber anonim tanpa melakukan konfirmasi yang memadai kepada kami sebagai pihak yang terlibat.

Kami ingin menegaskan bahwa informasi mengenai pemutusan kontrak dan dugaan
pemblacklistan kami tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Lebih jauh, kami ingin
menyoroti bahwa Inspektorat Kota Kediri telah menerbitkan rekomendasi yang secara
eksplisit menegaskan bahwa perusahaan kami tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist), suatu fakta yang jauh berbeda dari isi berita yang dimuat oleh Jawapos.com. Ini menunjukkan kesalahan fundamental dalam pelaporan dan representasi fakta yang sebenarnya.

Dalam pemberitaan berikutnya, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara narasi yang disampaikan oleh Jawapos.com dan kenyataan. Penyampaian informasi yang salah ini telah menimbulkan persepsi negatif dan merugikan reputasi perusahaan kami di mata publik.

Kami juga mengkritik penggunaan narasumber anonim yang kontradiktif dalam berita
tersebut, yang menurut kami merupakan upaya framing yang tidak bertanggung jawab.
Kami mendesak Jawapos.com untuk melakukan klarifikasi atas kontradiksi ini dan
memperbaiki kesalahan pemberitaan yang telah mereka lakukan.

Oleh karena itu, kami menuntut hak jawab ini untuk diterbitkan oleh Jawapos.com sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Kami berharap klarifikasi ini dapat memperbaiki persepsi publik dan mengembalikan nama baik PT Surya Grha Utama – KSO.

Kami berkomitmen untuk terus beroperasi dengan integritas dan transparansi, menjunjung tinggi etika bisnis dalam setiap aktivitas kami. Kami berharap pemberitaan ke depan akan lebih memperhatikan akurasi, keberimbangan, dan integritas jurnalisme.

PT Surya Grha Utama – KSO

EDITOR: Hanny Suwindari