JawaPos.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kedaung Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Dari keterangan para pelaku, diketahui pembunuhan sadis itu karena dendam.
Jayadi alias Alex dan Arifin alias Emon meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan di pematang sawah. Bahkan salah satu korban ditemukan dengan kondisi perutnya terburai dan penuh luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku pembunuhan yang merenggut dua nyawa sekaligus itu berjumlah tujuh orang. Mereka yakni berinisial SF, SG, RD, MS, MB, RB, dan NS. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dan ditangkap di lokasi yang berbeda juga seperti Madura dan Surabaya.
Dari keterangan pelaku, pembunuhan ini berawal ketika korban yakni Jayadi alias Alex dibebaskan dari tahanan atas kasus pembunuhan seorang lelaki bernama Aris pada 2013 lalu. Keluarnya Jayadi dari tahanan kemudian diendus keluarga Aris yang masih tak terima dengan pembunuhan itu.
Seperti istilah utang nyawa dibayar nyawa, keluarga Aris kemudian merencanakan untuk balas dendam terhadap Jayadi alias Alex. SF, seorang pelaku yang terlibat pembunuhan Jayadi itu mengakui jika Jayadi menjadi target pembunuhan keluarga Aris.
Kapolresta Bekasi Kombes M Awal Chairuddin memastikan kalau motif pembunuhan itu karena dendam. Kepastian itu setelah pihaknya mendapat keterangan dari lima orang saksi yang menyebutkan sebelum terjadinya pembunuhan ada pesta minuman keras yang melibatkan pelaku dan korban.
Untuk tiga orang pelaku yakni SF, SG, dan RB merupakan residivis kasus 365 atau perampokan yang disertai dengan kekerasan. Bahkan mereka pernah satu sel tahanan dengan Jayadi alis Alex di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Titik awalnya, dari keterangan saksi bahwa korban saat minuman keras bersama salah seorang yang baru keluar dari Lapas Gunung Sindur waktu korban sama-sama dihukum kemudian korban pernah diancam keluarganya Aris yaitu korban pembunuhan tahun 2013," ungkap Awal seperti yang dilansir Radar Bekasi (Jawa Pos Group).
Seluruh pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dan dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. "Kita sudah sita semua barang buktinya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Awal. (dho/hsn/JPG)