JawaPos.com - Anggota Subdit Gakkum Polair Polda Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan pakaian di wilayah perairan Provinsi Jambi. Kali ini, Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan KM Singkep Jaya, Sabtu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB di Perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. "Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB. Muatan Kapal 12 bal pakaian jadi tanpa dilengkapi dokumen," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (24/7).
Kata Dia, petugas mengamankan nakhoda KM Singkep Jaya berinisial E (48) warga Kecamatan Singkep serta dua ABK berinisil Z dan S . Kapal ini berlayar dari Dabo Singkep menuju Kampung Laut. Pemilik pakaian berinisial J.
Dari pemeriksaan, pakaian jadi tersebut tidak dilengkapi dokumen. Barang bukti kini sudah diamankan di Mako Polair. Nakhoda masih dalam pemeriksaan intensif.
Diduga, para pelaku melanggar Pasal 323 ayat 1 Jo Pasal 219 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.