← Beranda

Bina Penghina Pancasila, Polres Malang Dinilai Pancasilais

Sofyan CahyonoSabtu, 27 Januari 2018 | 00.08 WIB
KUNJUNGAN: UKP-PIP melakukan pertemuan dengan Polres Malang.

JawaPos.com - VAM, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu. Gadis putus sekolah berusia 14 tahun itu mengubah isi Pancasila.


Gubahan isi Pancasila itu kemudian diunggah ke akun Facebook bernama Khenyott Dhellown. Adapun isi postingan akun milik VAM adalah 'Hee rekk, pancasila saiki ono sing anyar: 1. Kenalan Disek 2. Pacaran 3. Sex 4. Meteng 5. Mbayi'. Artinya, 'he teman, Pancasila sekarang ada yang baru: 1. Kenalan dulu 2. Pacaran 3. Seks 4. Hamil 5. Melahirkan.


Ulah VAM berujung pada pelaporan ke polisi. Kasusnya lantas ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Namun, Polres Malang memutuskan tidak memenjarakan gadis di bawah umur itu. Melainkan memberikan pembinaan.


Ada berapa pertimbangan kenapa VAM tidak diproses secara pidana. Di antaranya karena VAM adalah anak piatu sejak usia lima tahun. Cara Polres Malang memproses penghina Pancasila itupun mendapatkan apresiasi dari Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).


"Cara yang dipakai Polres Malang bagi pelecehan Pancasila ini sangat Pancasilais. Mengedepankan kemanusiaan," kata Deputi Advokasi UKP-PIP Prof Dr Hariyono usai kunjungan ke Polres Malang, Jumat (26/1).


Hariyono berharap cara yang diterapkan Polres Malang bisa dipertimbangkan menjadi role model bagi daerah lain. Karena ada kemungkinan kasus pelecehan terhadap Pancasila juga terjadi di daerah lain.


Menurutnya, cara ini cukup efektif diterapkan bagi orang yang tidak mengerti soal pelecehan yang dilakukan. Seperti yang dilakukan VAM. Remaja putus sekolah itu jauh dari pengawasan orang tua.


Penanganan terhadap para pelaku pelecehan Pancasila sendiri berbeda-beda. Tergantung dengan latar belakang pendidikan dan motif pelecehan. "Dengan memberikan pembinaan, unsur pelajarannya masih didapatkan. Sisi punishment juga masih ada," beber Hariyono.


Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, sebenarnya apa yang dilakukan VAM sudah memenuhi unsur pidana. Karena melanggar UU dan KUHP soal penghinaan lambang negara. Namun, Polres Malang lebih mengedepankan pembinaan kepada VAM.


VAM sudah diminta membuat surat pernyataan mengenai permohonan maaf dan diunggah di akun media sosial. Tujuannya agar menjadi pelajaran bagi warganet lainnya. Supaya tidak mudah menghina lambang negara. "Bisa dipidana. Tapi walaupun fakta perbuatan bisa diambil delik pidana. Namun kami memilih menggunakan hak diskresi," terang Ujung.


Diskresi yang diambil Polres Malang memiliki beragam pertimbangan. Antara lain karena VAM masih kategori anak-anak. Usianya 14 tahun. Kemudian VAM juga putus sekolah. Ibunya sudah meninggal dunia sejak usianya masih lima tahun.


Sementara ayahnya merantau ke Sumatera. VAM sesekali tinggal bersama kakek dan neneknya. Dia lebih banyak tinggal di rumah kos. "Sehingga tanggung jawab perwaliannya kurang. VAM juga kerap berganti pekerjaan," ulas Ujung.


Baik Ujung dan Hariyono meminta agar VAM tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan itu dibalas dengan anggukan kepala lemah dari VAM. Selama pertemuan, ia banyak menunduk dan memakai penutup wajah.

EDITOR: Sofyan Cahyono