JawaPos.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka kawasan Gunung Bromo untuk wisata.
Pembukaan kawasan wisata dilakukan setelah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan tersebut sejak 10 September 2026 berhasil dipadamkan.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, setelah situasi terkendali, aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, menjadi salah satu pertimbangan kembalinya dibuka kawasan wisata Bromo untuk kunjungan wisatawan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," kata Rudijantara melalui keterangan resminya, Jumat (18/9).
Meski sudah dibuka, pihak pengelola menerapkan aturan super ketat bagi siapa saja yang masuk ke kawasan konservasi ini demi mencegah tragedi kebakaran terulang kembali.
Pertama, pengunjung dan pelaku jasa wisata diminta mengikuti seluruh ketentuan kunjungan serta arahan petugas di lapangan, termasuk soal pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan.
Kedua, setiap orang yang memasuki kawasan Bromo dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu sumber api. Seperti membuat api unggun, membakar barang, hingga membuang puntung rokok sembarangan di area taman nasional.
Ketiga, pengunjung wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas.
Keempat, wisatawan dan pelaku jasa wisata juga harus mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Kelima, pengunjung juga diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas jaga apabila melihat kepulan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali.
Rudijantara menjelaskan, bagi wisatawan yang memegang bukti pemesanan tiket untuk jadwal kunjungan antara 19 hingga 30 September 2026 dipastikan tetap bisa masuk menggunakan tiket tersebut tanpa harus melakukan proses pembelian ulang di sistem.
Baca Juga: Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo Meluas hingga 200 Hektare
"Pengunjung dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund," ucapnya. (*)