← Beranda
Jepang Berlakukan UU Penodaan Bendera, Pelaku Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 22 Juta
Dhimas GinanjarKamis, 13 Agustus 2026 | 18.17 WIB
Bendera Jepang. (Kyodo)

JawaPos.com - Jepang mulai memberlakukan aturan pidana bagi orang yang menodai bendera nasional, Kamis (13/8). Kebijakan tersebut menjadi target lama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, tetapi menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Seperti dilansir Kyodo, Kamis (13/8), aturan tersebut memungkinkan seseorang dipidana jika di muka umum merusak, mengambil, atau menodai bendera nasional Jepang, yang dikenal sebagai Hinomaru, dengan cara yang menimbulkan "perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat" pada orang lain.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga JPY 200.000 (setara Rp 22,2 juta, kurs 1 JPY = Rp111).

Aturan ini dibuat setelah ketiadaan ketentuan pidana terkait penodaan bendera Jepang dinilai sebagai ketidakkonsistenan dalam hukum. Sebelumnya, hukum pidana Jepang telah mengatur hukuman bagi orang yang merusak bendera negara asing, tetapi tidak memiliki ketentuan serupa untuk bendera nasional sendiri.

Rancangan aturan tersebut diajukan sebagai rancangan undang-undang inisiatif anggota parlemen oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama mitra koalisinya, Japan Innovation Party, serta sejumlah partai oposisi.

Para pendukungnya mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pandangan publik bahwa bendera nasional harus diperlakukan dengan hormat.

Namun, pembahasannya di parlemen memicu penolakan dari oposisi karena menyangkut hak konstitusional serta kekhawatiran mengenai cakupan penerapan yang terlalu luas. Aturan tersebut akhirnya disahkan pada pertengahan Juli.

Badan Kepolisian Nasional Jepang telah menginstruksikan kepolisian daerah untuk melakukan penilaian secara cermat sebelum menentukan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran. Polisi juga diminta memeriksa secara ketat dasar hukum dan kebutuhan untuk melakukan penangkapan.

Hukuman akan ditentukan berdasarkan kondisi setiap kasus. Ketentuan tambahan juga menyatakan aturan tersebut akan ditinjau sekitar tiga tahun setelah mulai berlaku dan langkah perbaikan dapat dilakukan jika diperlukan.

Penodaan terhadap bendera milik sendiri juga dapat dikenai hukuman. Namun, adegan penodaan bendera dalam film laga yang dibuat di lokasi nonpublik, serta adegan serupa dalam anime, manga, gim video, dan video yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan tidak termasuk tindakan yang dapat dipidana berdasarkan aturan tersebut.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang, hiasan kertas kecil berbentuk bendera yang disertakan dalam makanan anak-anak juga tidak dianggap sebagai simbol nasional berdasarkan standar yang diterima masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak dapat dikenai hukuman.

Sekitar 200 pakar hukum tata negara pada 4 Agustus mendukung pernyataan bersama yang menyerukan pencabutan aturan tersebut. Mereka menilai undang-undang itu berpotensi menekan pandangan kritis terhadap pemerintah dan mempertanyakan urgensinya karena kasus penodaan bendera nasional di Jepang dinilai jarang terjadi.

Meski demikian, hasil jajak pendapat Kyodo News pada akhir Juli menunjukkan dukungan publik lebih besar. Sebanyak 55,8 persen responden menilai aturan tersebut positif, sedangkan 38,9 persen menyatakan sebaliknya.

EDITOR: Dhimas Ginanjar