JawaPos.com - Perusahaan teknologi, Meta, diminta untuk menjelaskan dugaan penghapusan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada platform miliknya, sekaligus mempertanggungjawabkan informasi yang dihasilkan oleh Meta AI.
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menegaskan, bahwa Meta tak bisa lari dari tanggungjawab saat produk AI miliknya memberikan informasi yang belum terverifikasi.
Adapun pernyataan Meta sendiri berkaitan dengan screenshot yang menampilkan adanya percakapan Meta AI yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta pembatasan konten terkait karhutla.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sendiri telah membantah adanya permintaan tersebut.
Baca Juga: Meta AI Sebut Komdigi Minta Blokir Konten Demo, Pemerintah Membantah
Menurut Kunto, Meta AI bukan sumber kebenaran yang mutlak dan jawabannya bukan pernyataan resmi dari Meta. Teknologi AI generatif masih memiliki keterbatasan dan sangat mungkin menghasilkan informasi yang keliru.
"Kalau sebuah mesin menyebut ada permintaan pembatasan konten dari pemerintah, pertanyaannya sederhana, apa buktinya? Mana dokumen atau dasar keputusan yang bisa diverifikasi?" ujar Kunto dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Menurutnya, fenomena halusinasi AI memang memungkinkan mesin menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan meskipun tak didukung fakta.
Bahayanya, risiko semakin besar jika pengguna menganggap jawaban AI sebagai informasi resmi dari perusahaan pengembangnya.
Baca Juga: Meta Tindak 33,2 Juta Konten Eksploitasi Anak, Perkuat Deteksi dengan AI
Dia menegaskan, persoalan ini juga memperlihatkan tanggung jawab Meta dalam pengembangan teknologi yang bisa memengaruhi persepsi publik.
Perusahaan dituntut memastikan pengguna untuk memahami keterbatasannya.
"Jangan sampai jawaban mesin yang belum tentu benar justru membentuk opini publik dan menimbulkan tuduhan serius. Meta harus bertanggung jawab terhadap produk teknologinya, sementara masyarakat perlu memeriksa informasi melalui sumber yang dapat diverifikasi dan menjalankan kaidah jurnalistik," katanya.
Di sisi lain, Kunto juga mempertanyakan apakah sistem moderisasi Meta mempunyai kemampuan yang memadai untuk memahami konteks gambar dan video yang diunffah masyarakat.
Seperti halnya dokumentasi kebakaran hutan yang menampilkan api, petugas, hingga kerumunan warga.
Dia menekankan bahwa sistem moderisasi Meta perlu diperiksa apakah moderasi tersebut berpotensi salah mengklasifikasikan visual sebagai konten kekerasan yang memang melanggar pedoman komunitas.
"Apakah gambar api dan asap dalam peristiwa karhutla bisa keliru dibaca oleh mesin sebagai konten kerusuhan atau riot? Apakah ada kesalahan klasifikasi seperti yang pernah terjadi dalam moderasi akun di Amerika Serikat? Kita belum tahu. Justru Meta yang harus menjelaskan bagaimana sistemnya bekerja dan mengapa konten tersebut dibatasi," tukas dia.
Kunto menambahkan bahwa dokumentasi karhutla memiliki kepentingan publik untuk meningkatkan kewaspadaan dan membantu penanganan bencana.
"Meta perlu menjelaskan alasan penghapusan atau pembatasan konten, baik akibat moderasi otomatis, peninjauan manusia, pelanggaran pedoman komunitas, maupun permintaan hukum," kata Kunto.
Transparansi diperlukan agar publik mengetahui dasar keputusan platform dan Meta bertanggung jawab atas kebijakannya.
"Kalau memang ada permintaan pemerintah, Meta harus bisa menunjukkan dasar hukumnya. Kalau penghapusan terjadi karena kesalahan algoritma, akui dan perbaiki. Jangan sampai publik menuduh pemerintah sementara perusahaan yang mengendalikan platform justru tidak memberikan penjelasan," ujarnya.