← Beranda
Pemerintah Larang Sisa Kuota Hangus, Telkomsel Evaluasi Produk dan Layanan
Nanda PrayogaSabtu, 5 September 2026 | 06.50 WIB
Ilustrasi: Paket kuota Telkomsel. (Istimewa).

 

JawaPos.com - Telkomsel mulai mengevaluasi produk dan layanan yang dimilikinya menyusul kebijakan pemerintah terkait perlindungan serta akumulasi sisa kuota internet pelanggan.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyampaikan perusahaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

"Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Ia menegaskan Telkomsel juga menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar lahirnya kebijakan tersebut. Langkah itu, menurut Fahmi, merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat perlindungan terhadap pelanggan.

Baca Juga: Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Tersebar di 7 Polda

"Ini sejalan dengan komitmen kami melayani sepenuh hati, melalui layanan yang memberikan nilai tambah dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan," ujar dia.

Dalam proses penerapannya, Telkomsel menyatakan terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai sisa kuota dapat berjalan sesuai regulasi.

Telkomsel juga berkomitmen menyampaikan perubahan atau ketentuan baru kepada pelanggan dengan bahasa yang mudah dipahami apabila aturan tersebut nantinya telah diterapkan ke dalam produk dan layanannya.

"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," ujarnya.

Sebelumnya, Komdigi mengeluarkan ketentuan yang mengatur agar operator seluler tidak menghilangkan kuota internet yang sebelumnya telah dibeli pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut tetap dapat dipertahankan.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan