← Beranda
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
Nanda PrayogaSelasa, 25 Agustus 2026 | 22.10 WIB
Perangkat internet Starlink. (Taun-Tech)

JawaPos.com - Kasus penyediaan layanan internet berbasis Starlink yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai, tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Namun pendekatan pembinaan dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk persoalan perizinan yang dihadapi.

Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak bermaksud mencampuri perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga melihat kondisi masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, yang masih membutuhkan akses internet dengan kualitas lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Menurut Meutya, jaringan 4G memang telah tersedia di Sikakap. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optic sehingga kualitas layanan belum optimal. Selain itu, hanya ada satu operator 4G yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Komdigi mendorong agar persoalan Yogi tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum.

Pemerintah ingin kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menyediakan konektivitas bagi masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal.

“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Menurutnya, pembinaan merupakan pendekatan yang selama ini dilakukan Komdigi ketika menemukan layanan internet yang belum memenuhi ketentuan. Langkah hukum pidana, kata Meutya, semestinya ditempatkan sebagai pilihan terakhir.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Bentuk pembinaan tersebut dapat berupa pendampingan untuk memenuhi persyaratan izin. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan penyedia layanan dengan ISP yang telah memiliki izin sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan sebagai bagian dari ekosistem telekomunikasi resmi.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

Di luar penanganan kasus tersebut, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk memperbaiki kualitas konektivitas di daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.

Meutya menyebut jaringan 4G secara umum telah menjangkau desa-desa di Indonesia, tetapi ketersediaan fiber optic belum merata.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas akses internet rumah tangga menggunakan teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pemenang lelang nantinya diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.

“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.

Program tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah, tidak hanya Kepulauan Mentawai.

“Sehingga tidak hanya Kepulauan Mentawai, mungkin ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang,” ujarnya.

Meutya menyadari pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berharap peningkatan kualitas layanan internet mulai terasa dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.

Ia juga mengakui kebutuhan konektivitas dapat mendorong munculnya berbagai inovasi dari masyarakat di daerah. Meski demikian, setiap layanan internet yang disediakan tetap perlu memenuhi aspek legalitas.

“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.

Komdigi, lanjut Meutya, siap membantu agar berbagai inisiatif masyarakat dalam menghadirkan konektivitas dapat diarahkan untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra