← Beranda
Meta Disorot, Puluhan Iklan Bermuatan Pelecehan Seksual Anak Buatan AI Lolos Tayang 
Nanda PrayogaJumat, 7 Agustus 2026 | 02.00 WIB
Ilustrasi logo Meta. (Pixabay).

 

JawaPos.com - Meta kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru mengungkap bahwa platform media sosial miliknya sempat menayangkan puluhan iklan berbayar yang memuat materi pelecehan seksual terhadap anak (child sexual abuse material/CSAM) hasil kecerdasan buatan (AI). Iklan-iklan tersebut dilaporkan tampil di Facebook, Instagram, Messenger, hingga Threads dan menjangkau ribuan pengguna sebelum akhirnya dihapus.

Seperti dilansir dari Engadget, temuan itu diungkap oleh Wired berdasarkan hasil investigasi Tech Transparency Project (TTP). Menurut laporan tersebut, iklan yang bermasalah berasal dari periode November 2025 hingga Agustus 2026 dan sebagian di antaranya mengarahkan pengguna ke aplikasi nudify, yakni aplikasi berbasis AI yang dapat menghasilkan gambar seolah-olah seseorang tidak mengenakan pakaian.

Engadget menyebut telah meminta tanggapan Meta terkait laporan tersebut dan akan memperbarui pemberitaannya apabila perusahaan memberikan respons resmi.

Peneliti TTP menemukan iklan-iklan itu melalui Meta Ad Library, basis data yang mengarsipkan seluruh iklan aktif di berbagai platform Meta. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan transparansi mengenai iklan yang ditayangkan, termasuk target audiens dan lokasi penayangannya.

Baca Juga: Airlangga: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,45 Persen di Tengah Tekanan Global

Menurut TTP, sejumlah iklan menggunakan gambar anak-anak yang dipadukan dengan teks bernuansa seksual dan konten ofensif lainnya. Direktur TTP, Katie Paul, menilai iklan tersebut secara terang-terangan mempromosikan konten yang melanggar aturan.

"Iklan-iklan ini sama sekali tidak berupaya menyamarkan gambar atau menyembunyikan apa yang mereka promosikan. Yang perlu digarisbawahi, ini bukan unggahan pengguna biasa di Facebook atau Instagram, melainkan iklan berbayar yang telah ditinjau, disetujui, dan diizinkan tayang oleh Meta sehingga perusahaan memperoleh pendapatan dari iklan tersebut," ujarnya kepada Wired.

Padahal, standar periklanan Meta secara tegas melarang iklan yang mengeksploitasi anak secara seksual maupun konten yang dapat membahayakan anak. Perusahaan juga menyatakan akan melaporkan materi semacam itu kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Selain itu, iklan yang memuat konten seksual eksplisit untuk orang dewasa juga dilarang di seluruh platform Meta.

Laporan Wired menyebut proses peninjauan iklan Meta masih sangat bergantung pada sistem otomatis. Diduga, kelemahan dalam mekanisme tersebut membuat lebih dari 50 iklan yang ditemukan TTP lolos dari proses moderasi dan sempat tayang kepada publik.

Menanggapi temuan tersebut, Meta menegaskan pihaknya terus memperkuat sistem untuk mencegah eksploitasi seksual terhadap anak di platformnya.

"Eksploitasi seksual adalah tindakan yang mengerikan, dan kami bekerja keras untuk mencegahnya muncul di platform kami. Sebagian besar iklan ini memiliki jangkauan yang sangat terbatas dan banyak yang telah dinonaktifkan sebelum WIRED membagikannya kepada kami. Sejumlah iklan juga muncul sebelum kami meluncurkan teknologi AI terbaru untuk mendeteksi dan memblokir iklan yang melanggar aturan sejak proses pengunggahan. Kami akan terus menyempurnakan sistem tersebut," kata Meta kepada Wired.

Meta juga menyebut telah menghapus lebih dari 36 juta konten eksploitasi seksual terhadap anak sepanjang tahun lalu. Selain itu, perusahaan mengaku telah mengambil langkah hukum terhadap pengembang aplikasi nudify sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan teknologi AI.

Baca Juga: Anton Timbang Muncul Bersama Kadin di Istana, Polri: Keputusan Penahanan di Tangan Penyidik

Kasus ini menambah daftar persoalan yang dihadapi Meta terkait sistem periklanannya. Pada Juli 2026, BBC melaporkan Instagram juga sempat menayangkan iklan yang mempromosikan materi pelecehan seksual terhadap anak di India.

Sebelumnya, pada April 2026, Consumer Federation of America menggugat Meta karena dinilai gagal menghentikan peredaran iklan penipuan di platformnya. Gugatan tersebut menilai perusahaan belum mampu menegakkan standar periklanannya sendiri meski telah memiliki kebijakan yang melarang iklan bermuatan penipuan maupun konten berbahaya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan