JawaPos.com - Indonesia memiliki peluang meningkatkan nilai perekonomian hingga USD 32,7 miliar atau sekitar Rp587,65 triliun pada 2035 apabila mampu menghadirkan regulasi digital yang lebih mendukung inovasi. Proyeksi tersebut berasal dari riset yang diinisiasi Meta dan disusun oleh Deloitte Access Economics mengenai dampak kebijakan digital terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam laporan bertajuk Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy, disebutkan bahwa kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dapat memperkuat produktivitas nasional, mempercepat aktivitas perdagangan digital, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Kajian tersebut menyoroti enam aspek utama kebijakan digital, meliputi tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, hingga tata kelola kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan hasil pemodelan, reformasi di sektor-sektor tersebut berpotensi mendongkrak produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1 persen pada 2035.
Selain itu, kebijakan yang lebih mendukung inovasi diperkirakan mampu menciptakan sekitar 870.000 lapangan kerja baru setara penuh waktu dan meningkatkan upah riil sebesar 1,2 persen.
Baca Juga: Pantai Wisata Rusia Diserang Drone, Moskow Tuding Ukraina Sengaja Bidik Warga Sipil
Riset tersebut menempatkan tata kelola data sebagai faktor yang memberikan kontribusi ekonomi paling besar. Reformasi pada sektor ini diproyeksikan dapat menghasilkan tambahan PDB mencapai USD 17,3 miliar atau sekitar Rp310,898 triliun pada 2035.
Pendekatan tata kelola data yang lebih terbuka terhadap inovasi dinilai mampu mempercepat pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas partisipasi bisnis dalam ekonomi digital. Di sisi lain, perlindungan konsumen dan kepercayaan publik tetap menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Laporan itu juga menyoroti perkembangan pesat ekonomi digital Indonesia selama satu dekade terakhir yang didorong oleh meningkatnya penetrasi internet, pertumbuhan ekosistem platform digital, serta semakin luasnya penggunaan teknologi digital oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Menurut hasil kajian, penyederhanaan aturan terkait pertukaran data lintas negara yang aman dan harmonisasi regulasi dapat membantu perusahaan menjalankan operasional secara lebih efisien, memangkas biaya, serta membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Selain tata kelola data, sejumlah sektor lain juga diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Reformasi kebijakan pada tata kelola platform digital dan e-commerce diproyeksikan menyumbang tambahan PDB sekitar USD 7,1 miliar atau Rp127,59 triliun pada 2035.
Sementara itu, pembaruan regulasi di bidang tata kelola AI diperkirakan menghasilkan tambahan PDB sebesar US$6 miliar atau sekitar Rp107,83 triliun. Adapun reformasi perdagangan digital dan aktivitas lintas negara diperkirakan memberikan tambahan sekitar US$1 miliar atau Rp17,97 triliun terhadap PDB Indonesia.
Laporan tersebut juga menggarisbawahi tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia. Sebanyak 80 persen pekerja di Tanah Air mengaku telah memanfaatkan teknologi AI dalam aktivitas pekerjaan mereka, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar dengan adopsi AI tertinggi di dunia.
Baca Juga: Purbaya Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,6–6 Persen pada 2026
Seiring meningkatnya penggunaan AI di lingkungan bisnis, keberadaan regulasi yang jelas sekaligus mendukung inovasi dinilai mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, platform digital dinilai masih memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaannya membantu pelaku usaha memperluas jangkauan konsumen, menembus pasar domestik maupun internasional, serta menciptakan peluang bisnis baru.
Riset tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan digital yang disusun secara kolaboratif, berbasis bukti, dan mengedepankan prinsip-prinsip yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan inovasi sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital.
Temuan Indonesia merupakan bagian dari studi regional yang juga mencakup Malaysia dan Korea Selatan. Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi yang mendukung inovasi di tiga negara tersebut secara keseluruhan berpotensi menghasilkan tambahan nilai ekonomi hingga US$63 miliar atau sekitar Rp1.132,17 triliun pada 2035, dengan rata-rata kenaikan PDB sekitar satu persen.
Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, mengatakan, dengan terus berkembangnya teknologi digital, kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan memegang peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Kami melihat para pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru,” kata Berni.
Secara keseluruhan, hasil studi ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar mempercepat pertumbuhan ekonomi digital melalui kebijakan yang lebih mendukung inovasi.
Penguatan tata kelola arus data lintas negara yang aman, penyederhanaan regulasi, serta penerapan kebijakan digital yang adaptif dinilai dapat meningkatkan produktivitas, membuka lebih banyak peluang bagi dunia usaha dan tenaga kerja, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.