JawaPos.com - Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sekaligus memperkuat transparansi dan proses pelacakan distribusi bansos.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan transformasi digital bansos tidak hanya berfokus pada pembuatan aplikasi, tetapi membangun sistem layanan publik yang terintegrasi antarinstansi, aman, serta berbasis data.
Dalam implementasinya, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran masing-masing. Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, Kementerian Dalam Negeri memperkuat sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data antarlembaga.
Adapun Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab menjaga keamanan data, sedangkan instansi pemilik data sektoral mendukung proses verifikasi penerima manfaat melalui koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, selama ini distribusi bansos masih menghadapi kendala karena sistem data antarinstansi belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, potensi data ganda, data yang tidak diperbarui, hingga proses verifikasi yang memakan waktu masih sering terjadi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dalam penguatan tata kelola perlindungan sosial berbasis data. Dalam skema ini, IKD digunakan untuk memastikan akurasi identitas penerima bantuan, sedangkan SPLP berfungsi menghubungkan pertukaran data lintas instansi.
Mira menjelaskan SPLP berperan sebagai penghubung digital yang memungkinkan sistem milik berbagai lembaga pemerintah dapat saling bertukar data secara aman dan efisien.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya.” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial dapat terhubung dengan berbagai basis data pemerintah guna mendukung verifikasi dan validasi penerima bantuan. Seluruh proses pertukaran data disebut tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, verifikasi identitas, memantau status pengajuan, hingga mengajukan sanggahan melalui Portal Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan dua mekanisme layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service bagi kelompok yang memerlukan pendampingan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Sebelum diperluas, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025 dan tahap sanggah pada Maret hingga April 2026. Evaluasi dari pelaksanaan di Banyuwangi kemudian dijadikan dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan di puluhan daerah lainnya.
Selain itu, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id saat mengakses layanan bansos. Masyarakat juga diminta waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya.