JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua raksasa platform global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat pada Selasa (7/4).
Pihak Meta telah lebih dulu menjalani proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google hadir memenuhi panggilan kedua dari pemerintah dan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tim Kemkomdigi melontarkan 29 pertanyaan untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna.
Baca Juga: Soal Kemenkeu Bakal Ambil Alih KCIC, Purbaya: Sudah Selesai, Tinggal Formalitas!
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif pemerintah guna memastikan setiap platform digital menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengambil langkah tegas dengan memanggil Google serta Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan platform digital menjalankan kewajiban mereka, terutama dalam membatasi akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan anak di ruang digital.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam PP TUNAS, yang dimulai dari pengawasan melalui pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan, sebelum berujung pada pemberian sanksi administratif secara bertahap.
Meutya juga menekankan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan seluruh tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.