← Beranda
Polda Jatim Ungkap 2 Opsi Tangani Kasus Perundungan Anak Down Syndrome
Ardini Pramitha• Senin, 19 Oktober 2026 | 23.08 WIB
Polrestabes Surabaya menunggu hasil asesmen dari pekerja sosial dalam menangani kasus dugaan bullying terhadap anak penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Dok Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur mengungkapkan ada dua pilihan menangani kasus dugaan perundungan anak down syndrome berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya dengan terduga pelaku yang masih anak-anak. 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan dalam menangani kasus ini, penyidik berpedoman pada Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tentunya khusus pada pasal 21 dan pasal 32.

"Pada pasal 21 ada dua hal pilihannya. Pertama menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (19/10/2026). 

Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 16 Miliar di Mojokerto Digerebek BPOM

Pilihan kedua adalah mengikutsertakan terduga pelaku dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah.

"Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 bulan. Itu sesuai ketentuan undang-undangnya," lanjutnya. 

Ganis menjelaskan bahwa keputusan akan diambil setelah hasil assesment dari pekerja sosial dan Balai Permasyarakatan yang akan dilakukan pada Senin (19/10/2026). 

"Proses tersebut insyaallah akan dijadwalkan pada siang hari ini, Senin, 19 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," katanya. 

Baca Juga: Selalu Memilih Kursi Dekat Pintu? 8 Karakter Ini Bisa Menjelaskan Alasannya

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban tengah bermain di teras rumah, Sabtu (12/9/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

Kemudian dihampiri dua temannya inisial Upin dan Ipin (nama samaran), yang masih merupakan tetangga korban.

Salah satu temannya yakni Ipin, melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban wafat. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Eka Candrarini guna mendapatkan pertolongan, namun nyawa Z tak tertolong.

EDITOR: Bintang Pradewo