← Beranda
Pemkot Surabaya Gandeng Kejati-ATR/BPN Jatim Selamatkan Aset Senilai Rp 1 Triliun
Ardini PramithaRabu, 23 September 2026 | 02.49 WIB
sebanyak 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi milik Pemkot Surabaya berhasil dipulihkan. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya mencatat sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi berhasil dipulihkan menjadi aset daerah. 

Nilai aset yang berhasil dipulihkan dan dilegalisasi tersebut mencapai Rp992,7 miliar.

Proses penyelamatan aset itu dilakukan melalui kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut capaian tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memastikan aset milik pemerintah punya kepastian hukum. Ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp 1 triliun,” ujar Eri, Selasa (22/9). 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.

Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. 

Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. 

Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.

Menurut Eri, proses legalisasi aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemkot harus memastikan status tanah, dokumen kepemilikan, hingga potensi persoalan hukum sebelum aset tersebut diproses untuk mendapatkan sertipikat.

Terkait hal ini Pemkot Surabaya menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Kota Surabaya I dan II dalam prosesnya.

Bahkan menurut Eri, agar proses sertipikasi aset berjalan lancar, Pemkot mengkategorikan register K1, K2, dan K3 untuk tanah yang belum bersertipikat. 

Kategori K1, terdapat 297 register yang menjadi prioritas utama tanpa sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot Surabaya. 

Kategori K2, terdapat 2.030 register prioritas yang telah dikuasai Pemkot, namun dokumen pendukungnya masih belum lengkap. 

Kategori K3, terdapat 3.330 register yang masuk dalam skema penyelesaian tahap berikutnya.

Secara umum, kendala yang dialami Pemkot meliputi kurang lengkapnya dokumen administrasi, permasalahan batas tanah, tumpang tindih tanah aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN. 

"Harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali,” harapnya.

Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, aset-aset tanah yang diselamatkan itu bisa bermanfaat bagi warga Kota Surabaya. Seperti halnya Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang sebelumnya diselamatkan oleh Kejati Jatim. 

Rencananya, waduk tersebut akan dibangun dan dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi.

“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Eri juga berharap, sebanyak 2.327 register prioritas K1 dan K2 bisa segera selesai disertipikasi ke depannya. Sebab, sertipikasi aset daerah juga menjadi indikator penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” tambahnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim mengatakan, sebanyak 2.327 aset yang masuk dalam K1 dan K2 bisa segera diselesaikan. 

Naim menjelaskan, pihak Kanwil akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II.

“Kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Abdul Qohar menegaskan bahwa jajaran Kejati Jatim ikut serta melakukan percepatan penyelamatan 2.327 aset Pemkot Surabaya tersebut. 

Ia berharap, proses tersebut bisa diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun ini.

“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Kajati Qohar.

Qohar menegaskan, Kejati Jatim selaku Pengacara Negara siap membantu Kanwil ATR/BPN Provinsi Jatim apabila ada gugatan atau membutuhkan bantuan hukum dalam proses sertipikasi. 

"Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra