← Beranda
Sewa Motor Berujung Laporan Polisi, Wanita Asal Bangkalan Diduga Gelapkan Kendaraan Rental
Ardini Pramitha• Selasa, 22 September 2026 | 20.27 WIB
Wanita asal Madura, Cindi Rosalina, ditetapkan sebagai tersangka usai gelapkan motor rental. (Humas Polrestabes Surabaya)

 

 

JawaPos.com - Penyewaan sepeda motor dengan sistem harian berujung perkara hukum. Seorang perempuan asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Cindi Rosalina, dilaporkan pemilik usaha rental di Surabaya setelah sepeda motor yang disewanya tidak kunjung dikembalikan.

Perkara tersebut dialami Andrean Eka Susatya Yuliananto, warga Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka merupakan Honda Beat dengan nomor polisi L 4881 LT.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kasus bermula ketika Cindi mendatangi Rental Leandra Group di Jalan Graha Gunung Anyar, Surabaya. Tersangka menyewa satu unit sepeda motor selama tiga hari dengan tarif Rp 100 ribu per hari.

Dengan durasi awal tiga hari, total biaya sewa yang harus dibayarkan mencapai Rp 300 ribu. “Awalnya pelaku menyewa satu unit sepeda motor untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar Rp 100 ribu, sehingga total biaya awal mencapai Rp 300 ribu,” kata AKP Hadi, Selasa (22/9).

Setelah masa sewa awal berakhir, tersangka beberapa kali meminta perpanjangan secara harian. Pemilik rental tetap memberikan kesempatan tersebut hingga akhirnya pembayaran tidak berjalan lagi sesuai kesepakatan.

"Kendaraan yang disewa juga tak kunjung dikembalikan. Tunggakan pembayaran kemudian berlangsung selama puluhan hari," katanya. Pemilik rental sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa jalur hukum.

Komunikasi dilakukan dengan tersangka melalui pesan singkat untuk meminta penyelesaian pembayaran sekaligus pengembalian kendaraan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Pemilik rental mengirimkan surat somasi sebagai bentuk teguran resmi.

“Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi, sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa,” ujar AKP Hadi.

Pihak rental juga sempat melakukan pencarian secara mandiri bersama tim operasional.
Dalam perkembangan, tersangka datang ke kantor rental. Meski demikian, kendaraan yang disewa tidak dikembalikan. Tersangka juga belum membayar tunggakan kewajibannya.

Situasi itu membuat pemilik rental memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ke Polsek Gunung Anyar Surabaya. “Korban telah melakukan langkah prosedural sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum,” jelas AKP Hadi.

Setelah laporan diterima, polisi menyelidiki dengan mengumpulkan dokumen dan barang bukti transaksi sewa kendaraan tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, STNK kendaraan, formulir pemesanan, serta surat somasi.

Baca Juga: Tok! 2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Cindi Rosalina kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek Gunung Anyar. Polisi menyatakan perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan