← Beranda
TNI AL Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal, Barang Bukti Dibakar dan Dikubur
Ardini PramithaSelasa, 22 September 2026 | 19.20 WIB
Komando daerah TNI AL (Kodaeral) V menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, penyelahagunaan pupuk subsidi, dan minuman keras (miras). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komando daerah TNI AL (Kodaeral) V baru saja menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, penyelahagunaan pupuk subsidi, dan pengiriman minuman keras (miras) ilegal di Surabaya dan Bangkalan. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.429.580 batang rokok dengan cukai dan tanpa cukai, 180 karung pupuk subsidi, dan ratusan liter miras ilegal. 

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur, kecuali pupuk bersubsidi.

Dankodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. 

Baca Juga: 51 Ribu Prajurit-900 Alutsista Bakal Meriahkan HUT ke-81 TNI di Monas Jakarta

Pada Sabtu (12/9), Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V menggagalkan upaya pengiriman miras dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuan Surabaya di Dermaga Jamrud Selatan.

Miras-miras tersebut diangkut menggunakan satu unit truk dyna yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan miras 38 botol aqua ukuran 600ml, 30 botol aqua ukuran 1,5 L, 16 jerigen ukuran 5L, dan 19 jerigen ukuran 30L. Selain itu juga ditemukan 26 kardus barang campuran dan 1 buah parang," kata Ali saat konferensi pers di Mako Kodaeral V di Surabaya, Selasa (22/9).

Kemudian, Denintel Kodaeral V bersama unsur satuan intelijen dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Batuporon menggagalkan pengiriman rokok ilegal dan pupuk subsidi tanpa dokumen di Kabupaten Bangkalan, Senin (14/9). 

Dari truk tersebut, petugas mengamankan 1.402.830 batang atau 6.715 slop rokok tanpa cukai, 154 slop atau 26.750 batang rokok cukai. 

Baca Juga: Kopaska dan Koppeba TNI AL Berhasil Evakuasi 3 Jenazah Dari Dalam Kapal Virgo Transport 8

"Ratusan rokok ilegal itu terdiri dari 58 merek. Secara keseluruhan, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1.429.580 batang," katanya. 

Petugas juga mengamankan 180 karung pupuk subsidi yang disalah gunakan dengan berat masing-masing 50 kilogram. 

"Pupuk tersebut terdiri dari jenis urea dan NPK merek ponska, dengan total berat keseluruhan mencapai 9 ton," jelasnya. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengirim barang ilegal maupun pupuk subsidi tanpa dokumen.

Berdasarkan perhitungan awal, penggagalan pengiriman rokok ilegal dan
pupuk subsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar
Rp 1.814.723.730 atau Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Alasan TNI AL Bangun Pangkalan Kapal Induk di Lampung, Akses dan Aspek Geografis Strategis

"Nilai tersebut merupakan perkiraan awal berdasarkan hasil pemeriksaan dan
perhitungan sementara," katanya. 

Sementara itu, Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan ini bukan semata-mata tentang mengamankan barang bukti.

Lebih dari itu, langkah yang dilakukan jajarannya merupakan upaya untuk melindungi kepentingan negara.

"Serta mencegah potensi kerugian dan kebocoran ekonomi serta jaminan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Dr Denih.

Baca Juga: TNI AL Serahkan Retrofit Kapal Induk Giuseppe Garibaldi kepada PT PAL dan  Fincantieri

 

EDITOR: Bayu Putra