← Beranda
163 Jukir Tak Perpanjang KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik
Ardini Pramitha• Selasa, 22 September 2026 | 02.37 WIB
Dishub menertibkan 163 jukir yang belum memperpanjang KTA dengan mencabut kartu mereka. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya memcatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan validasi dan perpanjangan KTA.

Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Dari Hidup Mandiri Menuju Kemakmuran, 5 Shio Ini Disebut Punya Rezeki Besar

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Senin (21/9).

Menurut Trio, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. 

Ketentuan tersebut, lanjut dia, diperlukan agar seluruh jukir yang bertugas memiliki identitas dan legalitas yang masih berlaku.

Dia menganalogikan kewajiban perpanjangan KTA jukir dengan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Peluang Baru Berdatangan, 5 Shio Ini Diramal Memasuki Masa Penuh Keberuntungan

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Trio menjelaskan, Dishub sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. 

Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

“Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota,” ungkapnya.

Namun, upaya tersebut belum membuat seluruh jukir melakukan validasi dan perpanjangan KTA. Sebanyak 163 jukir tetap belum memenuhi ketentuan sehingga Dishub mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA mereka.

Trio menegaskan, pencabutan KTA dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi petugas parkir di Surabaya.

Baca Juga: 3 Shio yang Rezekinya di Akhir Tahun 2026 Mengalir Deras Karena Sering Menolong Orang Lain

"Jukir yang masih menjalankan tugas di lapangan diharapkan memiliki KTA yang berlaku serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Dishub," katanya. 

Di sisi lain, penerapan digitalisasi parkir terus diperluas sebagai bagian dari pembenahan layanan perparkiran di Kota Surabaya. Ribuan jukir yang telah memperpanjang KTA sekaligus mengikuti sistem digitalisasi menjadi bagian dari penerapan layanan parkir yang lebih tertib dan terdokumentasi.

"Dishub juga terus melakukan sosialisasi kepada organisasi maupun paguyuban jukir terkait ketentuan administrasi dan penerapan digitalisasi parkir tersebut," tandasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo