← Beranda
Identitas 135 Orang Dipakai Ajukan KUR Fiktif, Wanita Jember Rugikan Negara Rp6,1 Miliar
Ardini Pramitha• Sabtu, 19 September 2026 | 01.10 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia (Kiri). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Siti Hotijah (SH), yang merupakan Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Siti Hotijah menjadi tersangka baru dalam perkara ini dan ditahan Kejati Jatim sejak Kamis (17/9). Dari hasil penyidikan, perempuan asal Jember tersebut diduga menggunakan identitas ratusan orang untuk pengajuan KUR yang kemudian mengalami kredit macet.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengungkapkan, Siti Hotijah diduga mengajukan ratusan debitur melalui dua perusahaan yang menjadi tempatnya sebagai Collection Agent.

Melalui PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur yang diajukan. Masing-masing debitur mengajukan KUR sebesar Rp45 juta, dengan total pencairan mencapai Rp4.252.504.619.

Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur. Nilai pengajuan masing-masing debitur sebesar Rp49,9 juta, dengan total pencairan mencapai Rp1.893.792.655.

“Untuk dua pinjaman tadi, posisinya per November 2024 mengalami kendala macet,” papar I Gede Punia saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9). 

Dari data tersebut, sedikitnya 135 debitur terlibat dalam pengajuan KUR melalui dua perusahaan tersebut.

Penyidik menduga pengajuan KUR tersebut tidak berjalan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit kepada pelaku usaha.

Dalam modus yang diungkap Kejati Jatim, identitas calon debitur dikumpulkan untuk melengkapi persyaratan administrasi pengajuan KUR. 

"Para calon debitur kemudian diduga diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen," katanya. 

Setelah dana KUR dicairkan, buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada Siti Hotijah.

Dana pencairan tersebut juga dibagikan kepada debitur senilai Rp1 juta dengan alasan sebagai bantuan sosial.

"Dana yang telah dicairkan tersebut diduga dikelola tersangka dan digunakan untuk membantu pembayaran kredit macet, sehingga terjadi perputaran dana untuk pengajuan kredit berikutnya," ungkapnya. 

I Gede Punia mengatakan, perbuatan Siti Hotijah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.146.297.274.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023 yang mencapai Rp41.487.138.481.

“Sebagaimana hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026,” ujar I Gede.

Atas perbuatannya, Siti Hotijah dilakukan penahanan sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026.

“Tersangka ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tegas I Gede.

Dalam perkara ini, Siti Hotijah dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disampaikan Kejati Jatim, termasuk Pasal 603 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar serta satu unit sepeda motor merek Kewey warna hitam berikut STNK dan buku panduan pemilik kendaraan.

Kejati Jatim juga masih melakukan penelusuran aset milik tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami terus menelusuri aset dalam rangka pemulihan untuk pengembalian keuangan negara, berkolaborasi dengan kepolisian, Badan Pemulihan Aset, BPN, dan Samsat guna pelacakan,” tandas I Gede Punia.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra