JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya kembali memberhentikan pegawainya yang terlibat pungli terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) terkait layanan pengangkutan sampah.
Mereka adalah dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penindakan ini dilakukan setelah ada laporan dari pelaku usaha Hotline Lapor Cak Eri yang mengeluhkan pembayaran sampah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan laporan itu data dari pelaku usaha di kawasan Jemursari. Dia mengaku ditarik Rp 300 ribu oleh petugas saat mengambil sampah di tempat usahanya.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Diminta Intensifkan Dialog Dengan Pemda, Pahami Kebutuhan Daerah
"Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta," kata Eri, Kamis (17/9).
Maka dari itu, penarikan uang pengambilan sampah itu terindikasi pungli sehingga meminta DLH segera melakukan tindakan terhadap petugas yang terlibat.
"Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli)," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur," kata Fikser.
Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.