JawaPos.com - Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Max Darmawan mengungkapkan, sepanjang 2026, pihaknya melakukan 1.568 penindakan peredaran rokok ilegal, naik 17 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 1.336 penindakan.
Dari ribuan operasi tersebut, volume barang bukti yang disita sebanyak 284,01 juta batang rokok ilegal, melonjak 33 persen dibanding tahun sebelumnya.
Max menegaskan, genderang perang melawan peredaran rokok ilegal, tidak akan pernah berhenti ditabuh. Intensitas penindakan menurutnya harus terus meningkat setiap tahunnya sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi uang negara.
"Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect (efek jera) kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang," kata Max dalam Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Jalan Indrapura nomor 5 Surabaya, Rabu (16/9).
Baca Juga: El Nino Masih Berlangsung, Menhut Ingatkan Ancaman Karhutla Belum Berakhir
Max menjelaskan, nilai ratusan juta batang rokok sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp424,76 miliar. Lewat penggerebekan masif ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp254,36 miliar.
Max mengungkapkan, mayoritas pelaku masih menggunakan modus lawas. Tercatat, 97,81 persen atau 277,7 juta batang yang disita adalah rokok polos alias sama sekali tidak ditempeli pita cukai. Adapun sisanya menggunakan modus salah peruntukan atau pita cukai palsu.
Untuk jenisnya, produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi primadona di pasar gelap dengan dominasi mencapai 98,06 persen atau setara 283,9 juta batang.
Max melanjutkan, total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai menembus angka fantastis, yakni Rp2,04 triliun.