JawaPos.com - Tiga aset milik Pemkot Surabaya yang selama puluhan tahun dikuasai pihak lain akhirnya kembali ke pangkuan pemkot.
Tiga aset berupa waduk, puskesmas, dan taman hutan kota itu memiliki luas sekitar 96.000 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 124 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar AF menyebut, proses pemulihan bermula dari permintaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada pihaknya terkait sejumlah aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain.
“Kami lakukan langkah-langkah hukum sehingga Jaksa Pengacara Negara melakukan pemulihan aset itu dan hari ini kami serahkan kepada Pemkot,” ujarnya usai penyerahan aset secara simbolis di Kantor Kejati Jatim, Selasa (8/9).
Baca Juga: Modal Becak Motor, Pria Asal Blitar Bobol Rumah Warga Surabaya
Pemulihan aset, lanjut Qohar, dilakukan pihaknya bersama Kantor Wilayah Pertanahan Jawa Timur hingga akhirnya sertifikat aset dapat diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengembalian aset tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kekayaan pemkot dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
“Matur nuwun kepada Pak Kajati karena dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset pemerintah kota seluas 96.000 sekian (meter persegi) bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eri.
Eri mengataka bahwa tiga aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari pengembangan ekonomi kerakyatan hingga fungsi lingkungan dan pengendalian air.
“Tempat ini sangat strategis karena di sana dibuat untuk pergerakan ekonomi kerakyatan se-Kota Surabaya, baik itu tempat wisata, tempat UMKM, dan tempat penampungan air waduk,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Usulkan Pemkot Beri Insentif untuk 6.600 Tukang Sampah Kampung
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan terus berupaya mengamankan aset negara agar tidak kembali berpindah penguasaan kepada pihak lain.
“Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan daftar aset lain yang statusnya masih dikuasai pihak lain untuk dipaparkan kepada Kejati Jatim.
Eri berharap pendampingan Kejati Jatim dapat membantu Pemkot mengembalikan sejumlah aset yang selama ini menjadi bagian dari sejarah Kota Surabaya, termasuk Gelora Pancasila.
“Semoga dengan sinergitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur dengan bimbingan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Kesiapan Rutilahu dan Rusunami