JawaPos.com - Dua pengusaha buah di Surabaya Yusuf dan Poerwantoro menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Louis Prasetya di kawasan pergudangan PT Agrimax Jalan Tanjungsari, Sabtu (30/5) lalu.
Kasus ini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda pemeriksaan saksi dari korban telah digelar, Kamis (3/9) lalu.
Bagaiamana duduk perkara permasalahan tersebut ?
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawat. Insiden itu bermula saat terdakwa Poerwanto dan Yusuf mendatangi kontainer nomor 7 di area pergudangan tersebut.
Keduanya bermaksud menanyakan keberadaan Natalia, pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka, kepada saksi korban Louis Prasetya.
“Namun, lantaran Louis tak memenuhi permintaan tersebut, perselisihan pun tak terelakkan. Yusuf yang tersulut emosi mendadak mendaratkan pukulan mentah ke arah mulut Louis. Meski korban sempat bangkit, Yusuf kembali melayangkan tinju ke pelipis kanan korban,” kata JPU Estik.
Louis berusaha membela diri dengan mendorong Yusuf hingga terjatuh. Situasi kian memanas setelah Poerwantoro ikut campur dan memukul kepala bagian belakang, bahu, serta punggung korban hingga terdorong ke depan.
Tak berhenti di situ, seorang karyawan bernama Fatah Nalendra alias Celeng, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), turut mengapit leher korban dari belakang, dan mengancam korban.
“Aksi pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Para pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibantu warga untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” tandas JPU.
Tim penasihat hukum terdakwa Susilowati dan Nurdin menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan tidak klop, baik antara satu saksi dengan lainnya maupun jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya," kata Nurdin seusai persidangan. Sorotan tajam diarahkan kepada saksi Bagus.
Dalam persidangan, Bagus disebut hanya melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun ketika dicecar lebih lanjut, dia tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.
Keterangan tersebut, menurut Nurdin, berbeda dari isi BAP. Saat diperiksa penyidik, Bagus disebut mampu memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang diduga melakukan pemukulan, termasuk ciri tertentu.
"Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun, dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas," ujarnya.
Bukan hanya soal pelaku. Keterangan mengenai penggunaan kacamata juga dipersoalkan. Dalam BAP disebutkan orang yang melakukan pemukulan memakai kacamata. Namun di persidangan, keterangan itu berubah.
Perbedaan lain menyangkut pukulan pertama yang diterima Louis. Louis disebut menerangkan pukulan pertama mengenai mulut.
Sebaliknya, Bagus menyebut pukulan pertama justru mengenai bagian belakang kepala. "Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai," tegas Nurdin.
Keterangan soal luka di belakang kepala juga dipertanyakan. Nurdin menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil visum yang terdapat dalam berkas perkara.
"Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala," katanya.
Sidang rencananya dijadwalkan kembali digelar Kamis (10/9) pekan depan dengan Hakim Ketua S Pujiono meminta JPU menghadirkan barang bukti terkait perkara tersebut.