← Beranda
Ditempati Secara Ilegal, PT KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Ruko di Jalan Semarang
Ardini PramithaJumat, 4 September 2026 | 06.06 WIB
PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan ruko di Jalan Semarang yang ditempati tanpa perjanjian sah. (Humas KAI)

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, tertibkan ruko di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Kamis (3/9). 

Penertiban aset milik KAI bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta melibatkan unsur kewilayahan dan instansi terkait.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, mengatakan, ruko berdiri di atas bidang tanah seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan 336 meter persegi. 

Baca Juga: Daniil Medvedev Menang atas Sebastian Gorzny dan Melaju ke Round 3 US Open 2026

“Aset tersebut memiliki nilai mencapai miliaran rupiah dan sebelumnya digunakan oleh pihak lain tanpa dilandasi perjanjian yang sah dengan KAI,” ujar Mahendro.

Penertiban merupakan bagian dari langkah pengamanan aset untuk memastikan seluruh aset milik KAI memiliki kepastian administrasi dan hukum, terlindungi dari pemanfaatan tanpa hak, serta dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan dan pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya terlebih dahulu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menempati aset, untuk menyelesaikan penggunaan aset melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum penertiban, telah dilakukan komunikasi serta diberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset, termasuk melalui mekanisme perjanjian sewa secara resmi dengan KAI,” jelas Mahendro.

Setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak mendapatkan tindak lanjut, KAI menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur, termasuk menyampaikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.

“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi, pendekatan persuasif, dan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset telah diberikan,” tambahnya.

Usai penertiban, KAI Daop 8 Surabaya langsung memasang pagar di area aset, sebagai pengamanan fisik. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak yang tidak memiliki hak sekaligus menjaga kondisi aset tetap aman.

Selanjutnya, ruko di Jalan Semarang tersebut akan dioptimalkan untuk memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi perusahaan, sekaligus mendukung kebutuhan operasional KAI.

“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk turut menghormati dan menjaga keberadaan aset tersebut,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang saat ini menggunakan aset KAI tanpa dasar perjanjian yang sah, kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang resmi sesuai ketentuan.

“KAI berkomitmen memastikan seluruh aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan tanpa dasar yang sah,” tandas Mahendro.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah