← Beranda
Lahan Aset di Margorejo Ditertibkan, Pemkot Surabaya Siapkan untuk Sentra Wisata Kuliner
Ardini PramithaSabtu, 29 Agustus 2026 | 23.32 WIB
Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8). (Diskominfo Surabaya)

 

JawaPos.com - Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menjelaskan penertiban lahan itu karena sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota.

“Kami melakukan penertiban dan pengamanan aset karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum. Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” kata Rizal.

Dia menjelakan sebelum eksekusi dilakukan, Pemkot Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri. 

Sosialisasi juga telah dilakukan sejak 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para penghuni belum mengosongkan bangunan sehingga penertiban dilakukan.

“Namun, sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.

Rizal menambahkan, dari enam bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya masih dihuni. Untuk membantu proses pengosongan, Pemkot Surabaya turut memfasilitasi pemindahan barang-barang milik penghuni.

“Tiga bangunan yang masih berpenghuni kami bantu proses pengosongannya, termasuk memindahkan barang-barang mereka. Kami juga membantu mengantarkan barang-barang tersebut ke Rusunawa Warugunung karena Pemkot Surabaya telah menyiapkan rusun bagi mereka,” imbuhnya.

Setelah penertiban, Rizal mengatakan, lahan tersebut akan disiapkan untuk mendukung kebutuhan dan aktivitas warga sekitar. 

Sejumlah rencana pemanfaatan antara lain pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK), lahan untuk fasilitas pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

“Harapannya, pemanfaatan lahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga, sekaligus mendukung penataan kawasan agar semakin tertib dan tertata,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati