JawaPos.com - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20 tahun) yang diduga sebagai kurir narkoba.
Dari tangan tersangka polisi menyita 399,15 gram sabu-sabu yang disebut milik seorang bandar berinisial HSM.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pemuda asal Kecamatan Semampir itu ditangkap saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan narkoba, Sabtu (15/8) pukul 23.30 WIB.
“Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sebanyak 672 buah plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat Bruto kurang lebih 399,15 gram,” ujar Adik, Selasa (25/8).
Baca Juga: Aktor Revaldo Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Sudah ke-4 Kali
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu merupakan milik HSM yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diperintah untuk menjual dan mengedarkan barang haram itu.
Aktivitas ilegal itu sudah dilakukan IRF nyaris setahun, sejak September 2025 sampai Agustus 2026. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 dari HSM.
“Dari peredaran Sabu Sabu yang dilakukan selama hampir 11 bulan, total transaksi narkotika tersebut disebut mencapai sekitar Rp 400 juta,” sebutnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu HSM yang diduga sebagai pemilik ratusan poket sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa 672 buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu Sabu, dengan total berat Bruto kurang lebih 399,15 Gram.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap
Juga 1 unit timbangan Digital warna Hitam, 2 bendel plastik klip kosong, sebuah sendok kecil warna kuning, serta 3 buah kotak bersekat tanpa merk warna hitam tempat penyimpanan sabu-sabu.
ditambah lagi uang hasil penjualan sebesar Rp. 3 juta, sebuah tas ransel warna Abu-abu tempat penyimpanan sabu-sabu, dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Dengan jeratan tersebut, IRF terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Profil Revaldo, Pemain 'Ada Apa dengan Cinta?' yang 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba