JawaPos.com - Pengemudi Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak taksi listrik dan pikap hingga menyebabkan satu orang meninggal.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari Surabaya, Minggu (23/8) 03.30 WIB.
Tersangka ENR mengakui sebelum insiden itu terjadi dia tengah pesta minuman keras di salah satu tempat hiburan malam yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan.
Tak tanggung-tanggung, ENR menenggak alkohol sebanyak tujuh gelas yang berisi seperempat minuman.
Baca Juga: Pataka APPAUDI: Mandat, Perlindungan dan Dukungan Pusat untuk Bali
"Dari tempat pesta, saya sendiri enggak menghitung sekitar tujuh gelasan (1/4 isi)," pengakuan ENR.
Dia juga mengakui bahwa saat kejadian, dia dalam kondisi tidak sadar berujung memaki-maki orang sekitar.
"Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk," katanya.
Dari kejadian ini, ENR megaku menyesal. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal akibt insiden itu.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A menjelaskan berdasarkan pengecekan uji tiup, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras. Namun, dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat.
"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06 persen," jelasnya.
Baca Juga: Peneliti Soroti Cepatnya Pemulihan Listrik Flores Pascagempa: 11 Gardu Pulih Kurang dari 12 Jam
Atas kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia.
Kemudian pasal Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia.