← Beranda
Mahasiswi Ditetapkan Tersangka Usai Melahirkan di Indekos Gubeng Surabaya Karena Bayinya Meninggal
Ardini PramithaMinggu, 23 Agustus 2026 | 04.32 WIB
Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka. 

ALSU diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak sendiri. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kasus itu bermula saat pemilik indekos berinisial IA mendengar suara isak tangis bayi dari salah satu kamar, Rabu (5/8/2026). 

Baca Juga: Park Hae-il dan Park Seo-joon Bintangi Film Sejarah Terbaru Lee Joon-ik, ‘Firefly’

"Pemilik indekos berupaya melakukan pengecekan. Karena pintu kamar dalam keadaan dikunci dari dalam, pelapor meminta bantua orang lain untuk membuka paksa pintu kamar tersebut dengan cara mencongkel grendel pintu kamar," kata Hadi, Sabtu (22/8). 

Kemudian, setelah pintu berhasil dibuka paksa, pemilik indekos pun kaget melihat ALSU tergeletak bersama bayi yang baru dilahirkannya tanpa alas di lantai kamar. 

"Pemilik indekos membawa tersangka dan bayinya ke RSUD HAJI Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya. 

Baca Juga: Punya Magnet Rezeki, 7 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Bisa Mengangkat Derajat Keluarga

Namun, takdir berkata lain. Bayi tanpa dosa itu dinyatakan meninggal dunia. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. 

Atas kejadian itu, ALSU ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindakam penghilangan nyawa anak sendiri yang tercantum dalam pasal 460 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Penjara paling lama 7 tahun," tandas Hadi.

Tagging: Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Mahasiswi melahirkan sendiri, Mahasiswi melahirkan kos

EDITOR: Bintang Pradewo