JawaPos.com - Panti Asuhan Baitul Yatim di Jalan Saritama nomor 17, Kecamatan Tandes Surabaya yang menjadi lokasi dugaan pencabulan gadis tunanetra, ternyata tidak mengantongi izin sejak berdiri tahun 1999. Akta pendiriannya pun baru tercatat pada tahun 2019.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Antiek Sugiharti mengatakan, fakta itu terungkap setelah pihaknya memanggil pengurus untuk dimintai keterangan terkait perizinan.
"Berdasarkan pengakuan pengurus tadi, berdiri sejak 1999, tetapi akta notaris yang kami cek itu 2019," kata Antiek dihubungi JawaPos.com, Kamis (20/8).
Antiek menjelaskan bahwa alasan pengurus tidak mengurus perizinan panti karena ingin melihat tempatnya berkembang terlebih dahulu. Namun, hingga kasus tersebut mencuat, nyata izin tidak pernah diajukan.
"Jadi, memang dia ternyata belum mendaftarkan yayasannya itu di Dinas Sosial dengan alasan karena dia masih mencoba pengin berkembang dulu," katanya.
Antiek menjelaskan bahwa perizinan merupakan syarat utama dalam pendirian lembaga kesejahteraan sosial (LKS), sehingga Panti Baitul Yatim dinyatakan melanggar dan harus ditutup.
"Maka kami meminta, pertama menutup panti karena tidak memiliki izin," katanya.
Kemudian, kami meminta agar pengurus memulangkan semua anak-anak yang tinggal di sana kepada orang tua, totalnya ada 35. Jika, tidak memiliki orang tua dan bukan warga Surabaya akan dilakukan pendataan.
Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk proses pemulangan.
Baca Juga: Melihat Panti Asuhan Baitul Yatim di Surabaya, Tempat Dugaan Pencabulan Gadis Tunanetra
"Sementara yang warga Surabaya yang tidak memiliki kekuarga akan kami tampung," jelasnya.
Antiek juga meminta agar pengurus segera juga melepas seluruh atribut, atau papan nama panti tersebut.
"Kami beri waktu nanti dia pulang untuk melepas semua atributnya yayasan yang ditempel," tandas Antiek.