JawaPos.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MZK (26), warga Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Ampelgading, Kabupaten Malang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan MZK.
Namun, penggeledahan awal tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan ke tempat tinggal MZK di Rusun Sombo.
“Di lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Dodi, Rabu (19/8/2026).
Kecurigaan petugas terbukti. Dari Rusun Sombo, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat netto 250,16 gram.
Penyidik kemudian menelusuri sumber barang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap MZK, sabu diduga berasal dari ABA yang berada di wilayah Blitar.
Petugas bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. ABA akhirnya diamankan bersama sebuah telepon seluler iPhone 15 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi serta menerima pembayaran melalui mobile banking.
Dodi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki pembagian peran dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut.
ABA diduga bertugas mengirim sabu menggunakan sistem ranjau, sedangkan MZK mengambil barang dan mengedarkannya di Surabaya.
Dalam sistem tersebut, sabu terlebih dahulu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan. MZK kemudian mengambil barang tanpa harus bertemu langsung dengan pengirim.
“ABA ini mengirim narkoba dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” ungkap Dodi.
Setelah mendapatkan sabu, MZK membawanya ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket lebih kecil. Barang kemudian diedarkan kepada pembeli sesuai arahan ABA.
Polisi menyebut pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. Harga yang disepakati mencapai Rp550.000 per gram dan ditransfer melalui layanan perbankan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 250,16 gram yang terbagi dalam 100 plastik klip serta satu unit iPhone 15.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik masih mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran sabu tersebut. Keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” tandas Dodi.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana terkait lainnya.