← Beranda
Kasus Sindikat Internasional Love Scamming Bakal Disidangkan di PN Surabaya
Ardini PramithaKamis, 20 Agustus 2026 | 04.44 WIB
Kejari Surabaya terima berkas dan tersangka kasus love scamming yang melibatkan 46 tersangka. (Foto: Kejari Surabaya)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8). 

Kasus yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kasi Intelijen Yogi Aryanto mengatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Bukan Weton Biasa, 5 Kelahiran Ini Dipercaya Punya Energi Penarik Rezeki

"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," kata Yogi. 

Dia menjelaskan para tersangka ini berbagi peran yang berbeda-beda. Mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. 

"Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial," katanya. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan simpati. 

Baca Juga: MRT Bundaran HI Akan Tembus Plaza Indonesia dan Wisma Nusantara, Target Rampung Juni 2027

"Kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," jelasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo