← Beranda
Sebanyak 1.331 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Situbondo Terindikasi Transaksi judi Daring
AntaraKamis, 20 Agustus 2026 | 02.10 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Sebanyak 1.331 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terindikasi melakukan transaksi judi daring.

Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi di Situbondo, mengatakan data tersebut teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan pendamping PKH.

"Bagi KPM yang terlibat dalam transaksi judol akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya, dan bahkan bisa dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Sulhaedi, dilansir dari Antara, Rabu (19/8).

Ia mengatakan KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi daring masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.

Menurut Sulhaedi, KPM juga dapat melakukan klarifikasi apabila identitasnya digunakan orang lain atau terdapat anggota keluarga yang melakukan judi daring.

"Jadi, KPM bisa klarifikasi melalui pemerintah desa jika memang benar-benar tidak terlibat judol, atau pernyataan tidak akan mengulang lagi bermain judi daring, namun keputusannya tetap dari Kemensos," ujarnya.

Ia mengatakan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi transaksi judi daring yang dilakukan penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 35 WN India Didakwa Jalankan Bisnis Judi Daring Internasional di Bali

Sulhaedi mengatakan jumlah penerima PKH di Kabupaten Situbondo pada 2026 mencapai 29.151 KPM, atau bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya.

"Untuk jumlah penerima PKH tahun 2026 sebanyak 29.151 KPM, dan tahun ini ada penambahan sekitar 675 KPM, sudah memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif," katanya.
 

EDITOR: Kuswandi