JawaPos.com - SS dan TW tidak bisa berkutik saat digrebek warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, pada Sabtu (15/8). Kedua perangkat desa itu kedapatan asik sedang berduaan meski hari sudah larut malam.
Merasa malu, mereka pun menerima sanksi denda dan mengundurkan diri dari jabatannya.
SS merupakan perangkat Desa Putatlor yang menjabat sebagai kepala dusun. Pria 43 tahun itu kepergok bermesraan dengan TW, seorang janda 45 tahun yang juga berstatus sebagai perangkat desa.
Baca Juga: Perkara Pemalsuan Dokumen dan Penipuan ASN Terus Bergulir di Gresik
"Sekitar pukul 00.02 WIB, kami mendapati laporan dugaan asusila. Keduanya tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah," jelas Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman.
Aksi tidak senonoh itu terungkap setelah warga mencurigai gelagat mencurigakan. Mereka mendatangi balai desa pada saat tengah malam.
"Warga sempat mengawasi cukup lama, namun tidak kunjung keluar," tutur Arif Rahman.
Baca Juga: Peringati HUT RI, Zen Yoga & Pilates Ajak Ratusan Orang Yoga Bersama
Lantaran curiga, warga mendatangi balai desa.
Benar saja, saat digrebek, SS tampak kelabakan memakai sarung dan kaos dari dalam salah satu ruangan. Sementara TW tak kunjung menampakkan diri.
"Kami melakukan pengamanan dan membantu proses mediasi antara warga," beber Arif rahman.
Untungnya, proses tersebut menemukan titik tengah. Warga meminta SS diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Putatlor. Termasuk sanksi denda senilai Rp 20 juta yang dicicil hingga 3 bulan.
"Kedua belah pihak bersepakat dengan perjanjian tertulis. Pengunduran diri juga akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Menganti," ujar Alumnus Akpol 2016 itu.
Kepala Desa Putatlor Eko Prasetyo Wahyudin membenarkan peristiwa tersebut. Proses pemberhentian telah dilaporkan kepada Camat Menganti sesuai kewenangan.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi Divonis Bebas, Hakim PN Gresik Sebut Ranah Perdata
"Yang terpenting, situasi tetap aman dan kondusif. Untuk pemberian sanksi akan berjalan sebagaimana hasil kesepakatan mediasi," tandas Eko.