JawaPos.com - Dua pria di Surabaya, Eko Supriyanto, 46, dan Bambang Priono, 48, diamankan Polsek Wonocolo setelah membobol kantor Dos Ni Roha di Jalan Raya Margorejo Indah 8-12, Kecamatan Wonocolo.
Keduanya diduga menggasak kabel, peralatan kantor, hingga komponen pendingin ruangan dari kantor yang sudah tidak digunakan tersebut.
Eko merupakan warga Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang. Sedangkan Bambang tinggal di kawasan Kupang Panjaan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Abdul Rohim mengatakan, aksi tersebut bermula pada Jumat (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, Eko sedang mencari pekerjaan di sekitar lokasi. Ketika melintas di depan kantor, dia melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area kantor sambil membawa barang hasil curian.
Alih-alih melaporkan kejadian tersebut, Eko justru pulang mengambil peralatan untuk ikut mencuri. “Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Eko datang ke TKP sendirian. Dia masuk dengan cara memanjat tembok pagar dan tembok kantor, kemudian mengambil kabel-kabel yang ada di ruangan lantai satu,” kata Ipda Abdul Rohim, Selasa (18/8).
Kabel hasil curian kemudian dibawa pulang. Sebagian kabel yang sudah dikupas dijual di kawasan Jalan Demak, Surabaya, dengan harga Rp140 ribu per kilogram. Aksi tersebut berlanjut pada 25 Juli. Kemudian pada 26 hingga 29 Juli, Eko mengajak Bambang untuk membantunya.
Namun, Bambang tidak ikut masuk ke dalam kantor. Dia bertugas mengantar dan menjemput Eko dari lokasi. “Tersangka Eko mengajak tersangka Bambang untuk mengantar ke tempat TKP. Setibanya di lokasi, Eko melakukan pencurian sendiri. Setelah selesai, dia menghubungi Bambang untuk menjemputnya,” jelasnya.
Barang curian kemudian dibawa ke rumah Eko. Kabel kecil yang belum dikupas dan komponen indoor AC dijual kepada pedagang barang bekas di kawasan Jalan Arjuno, Petemon, Surabaya.
Dari hasil penjualan, dua unit indoor AC laku Rp 300 ribu. Sementara satu unit lainnya terjual Rp 250 ribu karena kondisinya pecah.
Untuk kabel, sebagian dijual Rp 110 ribu per kilogram, sedangkan kabel yang sudah dikupas dijual Rp 140 ribu per kilogram.
Aksi kedua pelaku akhirnya terbongkar setelah dua karyawan perusahaan mengecek kondisi kantor. Mereka mendapati sejumlah barang hilang dan melaporkannya ke Polsek Wonocolo.
Polisi kemudian mengamankan Eko dan Bambang. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kabel listrik berbagai jenis dengan total panjang ratusan meter, kabel internet sekitar 85,5 meter, dua radiator outdoor AC beserta pipa kuningan, dan satu alarm.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol kantor, seperti sabit, gunting plat, tang, palu, obeng, cutter, kunci inggris, dan sejumlah kunci pas.
Baca Juga: Motif Pelaku Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Surabaya, Kesal karena Ditilang
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150SCD warna merah hitam tahun 2012 dengan nomor polisi L 2242 LL. “Kedua tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf g KUHP,” tandas Ipda Abdul Rohim. (*)