JawaPos.com - Perkara pemalsuan dokumen dan penipuan berkedok jual beli SK rekruitmen ASN terus bergulir, Polres Gresik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Agus Priyono (AP). Di sisi lain, Pengadilan Negeri Gresik telah menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Antoni (AN) pada Rabu (19/8).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andika Haditya Prabu menjelaskan, telah mengirim berkas perkara ke pihak kejaksaan. Yakni berkaitan dengan kasus penipuan yang menimpa 14 korban.
"Berkas sudah kami limpahkan, selanjutnya tinggal menunggu koreksi dan petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujar Komang.
Baca Juga: Peringati HUT RI, Zen Yoga & Pilates Ajak Ratusan Orang Yoga Bersama
Alumnus Akpol 2021 itu menegaskan bahwa AP terbukti berperan sebagai perantara. Yakni dengan aktif menawarkan peluang kelulusan ASN melalui jalur berbayar.
"Yang mempertemukan dan mengenalkan para korban dengan tersangka utama, yakni Antoni (AN)," tutur Komang Andika Haditya Prabu.
Dua pelaku utama kasus penipuan dan pemalsuan dokumen itu akan kembali bertemu dipersidangan. Keduanya sempat terlibat saling sanggah pada persidangan Rabu (12/8).
Baca Juga: Penipuan Berkedok Investasi Divonis Bebas, Hakim PN Gresik Sebut Ranah Perdata
"Ide membuat SK palsu itu dari permintaan AG. Yang meminta bantuan agar bisa memasukkan orang titipannya," jelas AN dihadapan majelis hakim.
Namun, keterangan berbeda justru disampaikan AP. Dia mengaku hanya mengantar para korban untuk bertemu AN.
"Katanya ada jalur khusus untuk penerimaan ASN, namun berbayar. Saya percaya saja karena dia orang dekat kepala dinas," tutur AP.
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (19/8), dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari seluruh fakta persidangan, harap dijadikan dasar dalam menyusun berkas tuntutan," tandas dia.