JawaPos.com - Pemkot Surabaya bakal memperketat penataan rumah indekos. salah satunya mensyaratkan persetujuan warga sekitar untuk mendapat izin membuka kos-kosan.
Syarat itu akan diamsukkan dalam aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.
Pemkot Surabaya menilai keberadaan rumah indekos tidak hanya berkaitan dengan pemilik bangunan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan lingkungan permukiman.
Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, dalam penerapan Perda 4/2026, keberadaan rumah kos akan dilihat berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing.
Baca Juga: PSEL Kedua Surabaya Dibangun di Sumberejo, Pemkot Siapkan Rp 10,7 Miliar
“Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya, dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya,” kata Reinhard, Senin (17/8).
Menurut dia, salah satu aspek yang diperhatikan adalah dukungan warga sekitar, minimal di tingkat RT.
Bahkan, terdapat ketentuan mengenai persetujuan sepertiga warga sebagai bagian dari pengaturan rumah kos.
“Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” ujarnya.
Reinhard menjelaskan, aturan tersebut diperlukan agar fungsi kawasan sebagai hunian tetap terjaga.
Baca Juga: Evaluasi KBS, Pemkot Surabaya Bentuk Tim Pengawas Khusus Medis dan Nutrisi Satwa
Jangan sampai aktivitas rumah kos yang berorientasi usaha justru mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Jadi, jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh,” tuturnya.
Untuk memperjelas penerapan aturan tersebut, Pemkot Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda 4/2026 dapat diterbitkan tahun ini.
Reinhard menyebut, Perwali dibutuhkan karena karakteristik rumah kos dan lingkungan di Surabaya berbeda-beda.
Karena itu, penataan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah.
Baca Juga: Penipuan Loker di Pemkot Surabaya Bertambah Jadi 10, Korban Diminta Bayar hingga Rp 50 Juta
“Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot akan melihat kondisi rumah kos dan penerimaan masyarakat secara kasus per kasus.
Rumah kos tetap dapat berjalan selama memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di lingkungan.
“Karena kami harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima,” jelasnya.
Selain dukungan warga, pemilik rumah kos juga didorong memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Baca Juga: Kerja Diputus, Kini Pemkot Surabaya Evaluasi Status Cak dan Ning Tio Ferdian
Komunikasi dengan masyarakat sekitar dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik sosial maupun persoalan lingkungan.
“Kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.