JawaPos.com - Pembangunan gereja di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, ditolak warga setempat, karena adanya kesalahan soal izin pembuatan rumah ibadah umar nasrani tersebut.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, sampai saat ini belum ada aktivitas pekerjaan di lahan yang rencananya dibangun gereja, padahal, di balik pagar seng, terlihat sejumlah alat berat dan material yang berada di area proyek.
Sementara itu, spanduk penolakan dipasang menghadap ke arah jalan, sehingga dapat terlihat oleh masyarakat yang melintas.
Spanduk tersebut mencantumkan pernyataan dari warga Muslim RW 05, khususnya RT 01 DK Kukun yang meminta pembangunan gereja dihentikan sementara.
Dalam spanduk itu disebutkan bahwa pembangunan belum mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari warga setempat dan meminta untuk diselesaikan dulu.
Warga RT 1 RW 5 DK Kukun yang enggan disebutkan namanya, membenarkan penolakan pembangunan gereja tersebut. Namun, bukan karena rasis, tapi ada izin yang belum dilakukan oleh pihak terkait.
Dia menyebutkan bahwa geraja tersebut dibangun kawasan RT 1. Namun, perizinannya justru ditujukan kepada RT 7.
"Intinya ini perizinannya beda RT. Jadi, yang dipermasalahkan dari pihak RT 1 ini, kenapa kok perizinannya di RT 7? Sementara ini wilayahnya wilayah RT 1," kata warga ditemui JawaPos.com di Balai RT 01 Dk Kukun, Jumat (14/8).
Warga kembali menegaskan bahwa tidak mempermasalahan adanya pembangunan gereja di wilayahnya, tetapi perizinannya harus dilakukan dengan benar.
"Kalau soal (pembangunan) gereja enggak masalah. Izin harusnya di RT 1, tapi ternyata masuk RT 7," jelasnya.
Sementara Camat Pakal Zainuddin Fanani saat ditemui di Balai RW 5, DK. Kukun juga enggan memberikan komentar.
Sebab, dia ingin melakukan penyelesaian terlebih dahulu dengan warga dan menegaskan bila permasalahan karena kesalahanpahaman.