JawaPos.com - Seorang pria berinisial BS warga Dusun Bulu Barat, Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga membuat sekaligus mengedarkan narkotika, yakni tembakau sintetis dan Ganja.
Penangkapan pria berusia 23 tahun itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan tersangka memproduksi barang haram tersebut di sebuah kamar indekos Dusun Penambangan, Desa Krembangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Kamar indekos digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," kata Dodi, Kamis (13/8).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Tunai Rp 100 Juta
Tak hanya tembakau sintetis, tersangka menyediakan daun dan biji ganja serta Sabu Sabu yang diedarkan di wilayah Surabaya hingga ke Sidoarjo.
AKBP Dodi menjelaskan BS ditangkap setelah, pihaknya lebih dulu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diproses hukum.
Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan, terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke BS.
“BS kami amankan pada Sabtu (18/7), sekira pukul 14.30 WIB, di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo, melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat yang bersangkutan berada,”paparnya.
AKBP Dodi membeberkan, dalam kegiatan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telepon secara langsung.
"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.
Baca Juga: Samsung Galaxy Buds Punya Fitur Alat Bantu Dengar, Bisa Dibeli Akhir Tahun 2026
“Satu kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 pengering rambut, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jerigen Alkohol Super 96 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengakuan BS bahan-bahan pembuatan Tembakau Sintetis, dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.
Dalam meranjau, tersangka BS tiap satu lokasi akan mendapatkan upah Rp 50.000, dan kegiatannya sebagai pengedar sudah sejak tahun 2025.
“Tembakau Sintetis yang siap edar, akan dijual dengan cara diranjau atas perintah AJ,” tandas BS.