JawaPos.com - Berkas perkara tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya tiga tersangka, barang bukti juga turut diserahkan hari ini, Rabu (12/8).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Arianto mengatakan tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono; Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan.
Baca Juga: 5 Warga Jatim Jadi Korban Dugaan Penipuan Masuk Instansi Kedinasan, Kerugian Capai Rp 3,5 miliar
"Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur," tuturnya, Rabu (12/8).
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kedua, mereka juga dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai pidana denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," pungkas Yogi.
Sebagai informasi, dalam perkembangan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Dengan begitu, total tersangka kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur menjadi empat.
Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang diajukan sejumlah pengusaha di sistem OSS apabila tidak memberikan uang jasa "pelicin".
Biaya jasa "pelicin" yang diminta tersangka pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan. (*)